21.3 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Vivo X100 meluncur, hp flagship dengan chipset Dimensity 9300, ini bocoran harganya

sukabumiheadline.com - Vivo resmi memperkenalkan smartphone flagship...

Sudah direstui keluarga, Sule pastikan Mahalini mualaf sebelum dinikahi Rizky Febian

sukabumiheadline.com - Kepastian siapa yang berpindah keyakinan...

Resmi, laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea disiarkan TV nasional

sukabumiheadline.com - Laga play-off Olimpiade 2024 antara...

Kejari Kabupaten Sukabumi Selidiki Harga Gas LPG 3 Kg Tak Merata, Ini Kata Pertamina

LIPSUSKejari Kabupaten Sukabumi Selidiki Harga Gas LPG 3 Kg Tak Merata, Ini Kata Pertamina

SUKABUMIHEADLINE.com l PT Pertamina angkat bicara perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, yang tengah melakukan penyelidikan terhadap harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat mengungkapkan, harga gas LPG 3 Kg di beberapa non outlet seperti warung, toko kelontongan dan lainnya saat ini berkisar antara Rp18-20 ribu per tabung.

“Karena harganya dari warung atau toko itu sendiri yang menentukan, keberagaman harga ini yang disorot oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada sukabumiheadline.com melalui perpesanan aplikasi, Senin (7/2/2022).

“Namun kami pastikan harga dari penyalur resmi (agen) dan sub penyalur (pangkalan) pasti sama karena di papan pangkalan sudah tertera jelas harganya,” sambung dia.

Eko menjelaskan terkait langkah yang lakukan Pertamina pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap agen, di mana ada tiga jenis pengawasan yang diterapkan, yakni pengawasan administrasi, sarana dan prasarana (sarpras), serta pengawasan bisnis.

Berita Terkait: LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

“Secara administrasi, mengecek kelengkapan administrasi PT, log book dan kontrak pangkalan, perizinan dipastikan semua tidak kadaluarsa dan melanggar tata kelola bisnis,” jelasnya.

“Sementara pengawasan sarpras, kelayakan mobil, kesesuaian standardisasi operasional dan pergudangan, serta pengawasan bisnis, yaitu memastikan harga jual sesuai HET. Harga tebus pangkalan ke agen, agen ke Pertamina sesuai, semua by system penebusan,” bebernya.

Masih kata Eko, adapun untuk memastikan harga dari Pertamina ke pangkalan dan agen seragam atau sama, pihaknya sudah melakukan upaya dengan langkah Quick Win, yakni melakukan monitoring ketat performance pangkalan melalui agen dengan sistem punishment.

“Jika ada yang melanggar dan ketahuan, langsung diambil tindakan sesuai kontrak, bahkan bisa langsung pemutusan hubungan usaha (PHU),” terangnya.

“Tidak hanya itu, pertamina juga memastikan pasokan cukup, rutin melakukan sampling, visit, sidak melalui sales dan staf lapangan serta melakukan pra audit pemeriksaan per tiga bulan,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer