Kejari Kabupaten Sukabumi Selidiki Harga Gas LPG 3 Kg Tak Merata, Ini Kata Pertamina

- Redaksi

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PT Pertamina angkat bicara perihal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, yang tengah melakukan penyelidikan terhadap harga penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat mengungkapkan, harga gas LPG 3 Kg di beberapa non outlet seperti warung, toko kelontongan dan lainnya saat ini berkisar antara Rp18-20 ribu per tabung.

“Karena harganya dari warung atau toko itu sendiri yang menentukan, keberagaman harga ini yang disorot oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada sukabumiheadline.com melalui perpesanan aplikasi, Senin (7/2/2022).

“Namun kami pastikan harga dari penyalur resmi (agen) dan sub penyalur (pangkalan) pasti sama karena di papan pangkalan sudah tertera jelas harganya,” sambung dia.

Eko menjelaskan terkait langkah yang lakukan Pertamina pihaknya sudah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap agen, di mana ada tiga jenis pengawasan yang diterapkan, yakni pengawasan administrasi, sarana dan prasarana (sarpras), serta pengawasan bisnis.

Berita Terkait: LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

“Secara administrasi, mengecek kelengkapan administrasi PT, log book dan kontrak pangkalan, perizinan dipastikan semua tidak kadaluarsa dan melanggar tata kelola bisnis,” jelasnya.

Baca Juga :  Ternyata Kejari Kabupaten Sukabumi Perlu 3 Tahun Jadikan Petinggi Perumda ATE Tersangka

“Sementara pengawasan sarpras, kelayakan mobil, kesesuaian standardisasi operasional dan pergudangan, serta pengawasan bisnis, yaitu memastikan harga jual sesuai HET. Harga tebus pangkalan ke agen, agen ke Pertamina sesuai, semua by system penebusan,” bebernya.

Masih kata Eko, adapun untuk memastikan harga dari Pertamina ke pangkalan dan agen seragam atau sama, pihaknya sudah melakukan upaya dengan langkah Quick Win, yakni melakukan monitoring ketat performance pangkalan melalui agen dengan sistem punishment.

“Jika ada yang melanggar dan ketahuan, langsung diambil tindakan sesuai kontrak, bahkan bisa langsung pemutusan hubungan usaha (PHU),” terangnya.

“Tidak hanya itu, pertamina juga memastikan pasokan cukup, rutin melakukan sampling, visit, sidak melalui sales dan staf lapangan serta melakukan pra audit pemeriksaan per tiga bulan,” tandasnya.

Berita Terkait

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak
Feasibility study pembangunan kilang modular Sukabumi hampir rampung
Termasuk di Sukabumi, Grup Sinar Mas gandeng First Gen garap proyek senilai US$80 juta
September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan
5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi
Wali Kota Sukabumi tegaskan open bidding JPTP tak ada titipan, aktivis: Basi!
Mudah ditemui di Sukabumi, mengenal konsep bisnis dan asal-usul Warung Madura
Waspada! Ini 5 sesar aktif berdampak langsung ke wilayah Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:19 WIB

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Feasibility study pembangunan kilang modular Sukabumi hampir rampung

Minggu, 28 September 2025 - 20:46 WIB

Termasuk di Sukabumi, Grup Sinar Mas gandeng First Gen garap proyek senilai US$80 juta

Kamis, 25 September 2025 - 14:01 WIB

September tak ceria, Stadion Walagri Sukabumi gagal dibangun sisakan kekecewaan

Senin, 15 September 2025 - 11:49 WIB

5 pembangkit listrik tertua di Indonesia, satu di Sukabumi

Berita Terbaru