Buntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang pelaku perusakan Pos Pungut Retribusi atau toll gate wisata menuju kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa perusakan Pos Pungut Retribusi sendiri terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, dan sempat viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Kemudian, kata I Putu Hermawan, jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan empat orang warga yang berada di lokasi seperti yang terlihat dalam video beredar yang sempat viral tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelaku yang melaksanakan aksi perusakan,” ujarnya. Selasa (16/5/2022).

Ia menambahkan, pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan empat warga, namun hasil pemeriksaan terbukti, seorang mengakui telah melakukan perusakan.

“Tiga orang lainnya hanya berada di lokasi, dan statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Putu Hermawan, dari satu orang tersebut berkembang siapa-siapa saja yang ada di video tersebut dan perannya bagaimana yang selanjutnya ditindak lanjut Satreskrim.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan,” bebernya.

I Putu Hermawan menerangkan, untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial G (58), AJ (24), J (37) RA (28) RH (37) dan H (35), keenam warga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana perusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.

Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga

Berita Terkait

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:36 WIB

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Berita Terbaru