Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

- Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Wanita Sukabumi yang bersuamikan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, jika pernikahan sudah diambang perceraian, setidaknya masih bisa tidur nyenyak.

Sebab baru-baru ini pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990.

Di dalam PP tersebut diatur soal hak istri yang diceraikan suami PNS, di mana para mantan istri masih diperbolehkan menuntut setengah dari gaji mantan suaminya yang masih berstatus PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Baca Juga :  Truk Libas 14 Motor di Perbatasan Sukabumi-Cianjur

Namun, pasal 8 ini juga mengatur prosedur cerai, yakni dalam ayat (5), Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan mantan suaminya.

Selain itu, meski istri juga berstatus PNS, maka suami yang menceraikan istrinya tetap wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Akan tetapi, hak istri atas gaji mantan suami tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi lantaran istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin dua tahun berturut-turut.

Berikut ini adalah alasan-alasan PNS boleh bercerai sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Baca Juga :  Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Dengan demikian, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami dapat terpenuhi, apabila gugatan cerai berasal dari pihak suami yang berstatus PNS.

Hak memperoleh setengah gaji untuk istri yang diceraikan turut mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sedangkan jika telah memiliki anak, maka gaji suami PNS dibagi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga anak, dan sepertiga sisanya untuk mantan istri.

Namun, perlu diingat oleh para wanita Sukabumi yang bersuamikan PNS, hak memperoleh gaji mantan suami otomatis hilang, apabila mantan istri di kemudian hari menikah lagi. Seperti yang tertuang di pasal 8 ayat (7).

Demikian halnya dengan mantan istri PNS, jika yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari mantan suaminya akan terhapus terhitung sejak ia menikah lagi.

Berita Terkait

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Berita Terbaru