Terancam Hukuman Mati, 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E. l Istimewa

Bharada E. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan pembunuhan yang dialami Brigadir J. Selain Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka, kini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Tersangka baru tersebut, dikenal sebagai orang dekat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir Ricky Rizal alias RR.

Brigadir RR ini adalah orang dekat Putri Candrawathi yang bertugas sebagai ajudan. Bahkan polisi mengatakan jika Brigadir RR ini terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penembakan pada korban meninggal, Brigadir E lambat laun mulai terungkap. Polisi sudah “mengubah” dari saling tembak menjadi pembunuhan. Karenanya, kini sudah ada dua tersangka yang diumumkan polisi atas kematian Brigadir J.

Dalam rentetan hari penuh misteri ini, polisi kini menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Penetapan RR sebagai tersangka, artinya sudah dua orang yang diduga terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE atau Richard Elizer yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, hingga kini baru dua tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah “barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru