Ingat Honorer Sukabumi, Men PAN-RB Minta Segera Perbaiki Data Sebelum Terlambat

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

Hadmudin, guru honorer di Cidolog. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar gembira bagi tenaga non-ASN Sukabumi yang telah melakukan pendataan non-ASN pada tahap pra finalisasi 30 September 2022 lalu.

Kabar baiknya, apabila tenaga non ASN melakukan kesalahan input, data masih bisa diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

Seperti diketahui Non-ASN Sukabumi yang telah mendaftar, Pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN, terkait tenaga non ASN yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemen PAN-RB pada tanggal 22 Juli dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non-ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi pada 30 September lalu, Kemen PAN-RB kembali merilis SE terbaru.

SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Kabar Ada Orang Dilempar ke Sungai, Warga Cibodas Sukabumi Kompak Mencari

Sejalan dengan rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahun 2022.

Berdasarkan hasil pendataan non-ASN oleh tiap instansi, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga non-ASN telah sesuai dengan Surat Edaran Men PAN-RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.

Tenaga non-ASN Sukabumi yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.

Nantinya, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini, tenaga non-ASN Sukabumi dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Dengan batas waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non-ASN BKN secara online.

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi dari tenaga non-ASN tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  TKS Kota Sukabumi Tiga Bulan Belum Terima Gaji, DPRD: Ini Keliru

Selama batas waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga non-ASN Sukabumi harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan adalah tahap terakhir dari proses pendataan non-ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh tenaga non-ASN berdasarkan SE Men PAN-RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Akan tetapi pendataan non-ASN tahun 2022 yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga non-ASN Sukabumi yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Berita Terkait

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam
Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten
Buntut KDM vs AQUA? Marak pelanggaran izin, DPR bentuk Panja AMDK
Bupati di Jawa Barat ini wajibkan 1 kecamatan 1 hektar hutan
Bye-bye seng, KDM siapkan aturan penggunaan ijuk, sirap, genteng

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:38 WIB

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:58 WIB

Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:33 WIB

Jalan Nasional lintasi pusat kota se-Jawa Barat bakal diserahkan ke kota/kabupaten

Berita Terbaru

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131