SUKABUMIHEADLINES.com – Satreskrim Polres Sukabumi, Polda Jabar, menggelar ungkap kasus Kejahatan jalanan (Curat Cures Curanmor) dari bulan Januari hingga Juni 2021 di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu Jum’at (30/7/2021).
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, agenda ini bertujuan untuk mempertahankan situasi kabupaten sukabumi yang aman dan kondusif.
“Kali ini jumlah yang berhasil diungkap sebanyak 55 kasus. Perkara yang ditangani dominasi kasus pencabulan,” kata Rizka, kepada sukabumiheadlines.com, Jum’at (30/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 55 perkara ini yang mendominasi adalah berkaitan dengan penanganan di unit PPA, yaitu tentang tindak pidana pencabulan, kemudian KDRT. Dimana persentasenya 25 persen.
“Untuk modus KDRT karena pertengkaran suami istri dan pencabulan terjadi pada anak yang belum dewasa,” jelasnya.
Modus KDRT ini biasanya, masih kata Rizka, suami istri melakukan penganiayaan ringan. Kmudian untuk yang pencabulan itu biasanya di dominasi dari anak-anak yang masih belum dewasa.
“Diusia 17, 18 tahun pacaran kemudian melakukan perbuatan cabul, sehingga pada saat diketahui orang tuanya orang itu tidak terima,” ungkapnya.
Tak hanya kasus pencabulan, juga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Rizka menyebut terdapat tiga residivis dalam kasus ini.
“Untuk residivis ada beberapa yang berkaitan dengan tindak pidana curanmor itu ada 3 tsk yang merupakan residivis,” bebernya.
Di masa pandemi ini, Rizka mengimbau agar warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan melaporkan setiap kasus tindak pidana ke polisi, bukan di update di media sosial.
“Untuk yang pertama imbauan karena yang paling utama saat ini masih pandemi kita harus menjaga kesehatan, tetap menggunakan masker, menjaga jarak. Kemudian untuk adanya tindak pidana curanmor harus lebih berhati-hati mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda dan juga terus memantuan keberadaan kendaraannya,” katanya.
Rizka menginformasikan bahwa Polres juga membuka sentra pelayanan laporan dugaan tindak pidana yang terjadi, bisa melalui SPKT ataupun bisa langsung datang berkoordinasi ke Satreskrim Polres Sukabumi.
“Untuk pelaksanaan pelayanan piket itu 1×24 jam, 7 kali dalam satu minggu, jadi kalau ada pengaduan jangan melalui medsos, langsung dilaporkan,” terangnya.