Ngeri, 45 Ribu Buruh Tekstil Dirumahkan

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l  Pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional saat ini tengah dihantam kabar buruk. Pasalnya, mereka terkena efek domino pelemahan daya beli di pasar tujuan ekspor.

Diketahui, pembelian ekspor TPT selama 2 bulan terakhir dilaporkan anjlok sekitar 30% dibandingkan September-Oktober 2021. Kondisi ini kemudian berbuntut pada pemangkasan jam kerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan ada beberapa pabrik yang sudah meliburkan Sabtu-Minggu, ada juga yang kini hanya kerja 4-5 hari seminggu, hingga mematikan 1 hingga 2 lini produksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini akibat pelemahan global dan sudah kita rasakan terutama selama 2 bulan terakhir,” ujar Jemmy, dikutip Senin (24/10/2022).

Baca Juga :  Buruh Sukabumi Korban PHK? Ini Besar Pesangon di UU Cipta Kerja Disahkan MK Pekan Lalu

Lebih parahnya lagi, Jemmy mengatakan hal ini juga berimbas kepada 45 ribu orang buruh industri TPT yang sudah dirumahkan hingga saat ini.

“45 ribu orang saya pikir ada, dari hulu ke hilir industri TPT. Bukan cuma anggota API, nggak cuma pabrik garmen. Ada pabrik pemintalan, pencelupan, tenun, ada garmen,” ujarnya.

“Dari data laporan itu lokasinya di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nggak cuma industri, tapi IKM juga terkena. Karena di garmen itu banyak usaha hijab, gamis, baju koko, IKM yang menjahit untuk brand besar. Mereka kena akibat pelemahan daya beli ini,” tambah Jemmy.

Baca Juga :  Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

Sedangkan, tidak bisa memastikan sudah terjadi tidaknya PHK oleh anggota API. “Saya nggak bisa bilang nggak ada PHK. Yang jelas, sudah mulai mengurangi jam kerja,” kata dia.

Dia menjelaskan, efek domino perlambatan ekonomi global, terutama di pasar tujuan utama TPT Indonesia memicu penundaan pengiriman barang.

“Mereka (pabrikan) nggak bilang pembatalan order. Tapi, penundaan. Yang namanya penundaan kan tidak ada kepastian. Makanya rata-rata saat ini merumahkan,” katanya.

Sementara, terkait upah buruh dengan efek dirumahkan atau memangkas jam kerja, Jemmy mengatakan, hal itu adalah keputusan perusahaan.

“Itu kesepakatan bipartit (karyawan dan perusahaan). Asosiasi nggak bisa masuk ranah itu. Yang jelas, komunikasi harus dikedepankan. Bagaimana supaya bisa mencegah terjadinya PHK,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kades Sukabumi, 30% Dana Desa jaminan utang Kopdes Merah Putih tak wajib diganti
Menghitung harta kekayaan jenderal polisi asal Sukabumi, Ade Ary Syam Indradi
Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?
Dibangun dua tahap, pemerintah siapkan Rp14 triliun untuk Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Bangun kilang minyak Sukabumi, Danantara gandeng 3 perusahaan AS ini
Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah
Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Kades Sukabumi, 30% Dana Desa jaminan utang Kopdes Merah Putih tak wajib diganti

Rabu, 13 Agustus 2025 - 04:17 WIB

Menghitung harta kekayaan jenderal polisi asal Sukabumi, Ade Ary Syam Indradi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Naik pangkat jadi Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, berapa gaji yang diterima pria Sukabumi ini?

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 03:53 WIB

Dibangun dua tahap, pemerintah siapkan Rp14 triliun untuk Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang

Jumat, 8 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Bangun kilang minyak Sukabumi, Danantara gandeng 3 perusahaan AS ini

Berita Terbaru

Merdeka, mengibarkan bendera merah putih - Ist

Khazanah

Mengenal asal-usul dan makna kata “merdeka”

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:32 WIB