Mantan Penyidik KPK: Tangkap Harun Masiku Butuh 10 Kopassus, Kopaska dan Brimob

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan tidak diminta oleh pemimpin KPK untuk memburu Harun Masiku.

“Saya ini bukan tim yang menangani Harun Masiku” ujar Harun Al Rasyid, dalam sebuah tayangan video dialog Aktual, Sabtu 4 September 2021.

Masih kata Harun Al Rasyid, dirinya secara khusus diminta oleh Pimpinan Penyidik KPK untuk membantu satu tim penyidik KPK, mencari keberadaan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diminta secara khusus untuk membantu tim itu, lalu saya bergerak karana apa, setelah setahun Harun Masiku lari itu tidak ada pergerakan yang berarti dari kawan-kawan,” ujarnya dalam video tersebut.

Lebih jauh, Harun Al Rasyid menjelaskan, ia melakukan penyelidikan sendiri terkait pencarian buronan Harun Masiku selama satu minggu, dan mengaku mendapatkan hasil yang kemudian dibawanya ke kantor KPK.

Baca Juga :  Kata Irjen Johni Asadoma, Butuh Waktu Lama Mencari Harun Masiku

“Lalu saya bergerak kita kira seminggu lalu saya mendapatkan hasil, hasil itu saya bawa ke kantor,” ujarnya.

Jika KPK ingin menangkap Harun Masiku, tambah dia, Pimpinan KPK perlu menghadap langsung Presiden. “Saya laporkan, untuk menangkap Harun masiku itu saya meminta tim khusus, kalau memang serius tolong pimpinan ngadep ke presiden,” ujarnya.

Harun mengatakan untuk menangkap Harun Masiku, dirinya meminta pengawalan lengkap dari berbagai elit angkatan bersenjata.

“Saya minta Kopassus 10 orang, Kopaska 10 orang, Brimob 10 orang, lalu dari setiap angkatan saya minta 10 orang,” ujarnya.

Selain itu ia juga perlu pesawat khusus untuk membawa Harun Masiku usai dilakukan penangkapan.

“Saya minta pesawat khusus, pribadi, yang bukan komersil, jadi pesawat khusus yang memang kita bawa untuk menangkap Harun Masiku itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Jubir Minta KPK Jujur Soal Harun Masiku

Namun, Rasyid mengatakan, dirinya dinonaktifkan sebagai penyidik KPK setelah dirinya mengeluarkan ide tersebut dalam rapat internal KPK terkait rencana penangkal Harun Masiku.

“Rupanya di kantor itu masih banyak perdebatan, segala macem, lalu kemudian saya di nonaktifkan ya,” ucapnya.

Dikutip dari viva.com, Harun Masiku merupakan merupakan Mantan Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian diketahui terlibat kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, selain  Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu Setyawan.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru