Kasus penembakan pemilik warkop di Sukabumi disorot Komisi III DPR RI

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musyafa Akbar Faisal korban penembakan di Sukabumi - Istimewa

Musyafa Akbar Faisal korban penembakan di Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kasus penembakan terhadap pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Veteran, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan atensi dari Komisi III DPR RI.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Korban bernama Musyafa Akbar Faisal ditembak seorang oknum advokat asal Bandung, di halaman parki area warkopnya. Baca selengkapnya: Oknum advokat asal Bandung penembak pemilik warkop di Sukabumi terancam hukuman mati

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian memberi hukuman setimpal kepada pelaku yang berinisial AMJM tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belakangan ini banyak sekali kasus ‘koboi’ bersenjata, sudah terlalu meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Berdebat sedikit di jalan, todong senjata. Selisih pendapat sedikit, main tembak, brutal sekali, seperti bukan di negara hukum,” tutur Sahroni dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024) kemarin.

Baca Juga :  Warga Nangerang Cicurug Jadi Korban Tabrak Lari di Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait: Penembak pemilik warkop di Sukabumi ternyata pengacara, berawal dari curhat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni – DPR RI

“Makanya, saya minta polisi segera tangkap dan hukum berat pelaku. Karena senpi ilegal ini benar-benar bisa mengancam nyawa. Polisi wajib berantas,” tegas politikus Partai Nasdem itu.

Ia juga meminta polisi mengusut izin kepemilikan senjata pelaku. Sebab Sahroni khawatir, senjata yang digunakan pelaku ilegal dan dapat membahayakan lebih banyak nyawa ke depannya.

Baca Juga:

Baca Juga :  Minibus Terparkir Disambar KA Pangrango di Cicantayan Sukabumi

“Cek juga itu asal usul senjata apinya, saya curiga itu ilegal dan tidak berizin. Khawatir pelaku-pelaku arogan seperti ini membahayakan lebih banyak nyawa ke depannya,” ungkap Sahroni.

“Jadi setiap ada kasus seperti ini, tolong ditangani dengan tegas, tanpa pandang bulu. Mau itu dilakukan oleh oknum aparat sekalipun,” tutup Sahroni.

Adapun, peristiwa terjadi pada Selasa (17/9/2024) malam. Letusan yang diduga dari senjata api ini pun melukai Musyafa, pada sekira pukul pukul 21.30 WIB. Baca selengkapnya: Ngeri! Pemilik warung kopi di Sukabumi ditembak, polisi selidiki kasusnya

Berita Terkait

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu telantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131