Ngeri! Dalam Tiga Bulan Ada 33 Kasus Tindak Pidana Narkoba di Kabupaten Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pelaku Narkoba I Istimewa

Tersangka Pelaku Narkoba I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi selama tiga bulan terhitung mulai dari bulan Agustus sampai Oktober 2021 telah menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas.

Pengungkapan kasus tersebut di keluarkan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan, Selasa (19/10/201).

“33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangkanya,” ungkap dia.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti terdiri dari 109, 77 gram jenis shabu, 184, 69 gram jenis ganja, 122, 28 gram jenis sinte dan 7126 butir obat keras terbatas dari 43 tersangka.

“Sedangkan khusus dibulan oktober 2021 dalam lima laporan polisi Satuan Narkoba telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas,” tuturnya.

Untuk Oktober, pihaknya mengungkap enam orang tersangka semua laki-laki, tiga tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram.

Baca Juga :  Hendak Pulang Sekolah, Pelajar SMK di Sukalarang Sukabumi Dibacok Teman SD

“Dua tersangka dalam kasus shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram dan satu tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2362 butir,” tambah perwira menengah alumni Akpol 2002 yang juga pernah dinas di Polda Papua ini.

Dalam aksinya modus operandi para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu.

“Untuk ancaman hukuman dikenakan undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet
Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:15 WIB

TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Okt 2025 - 19:29 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang - Dok. Pribadi

Nasional

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:54 WIB

Cekcok dengan warga, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan - Anry Wijaya

Tak Berkategori

Cekcok dengan pegawai, Kades Babakanjaya Sukabumi dituding arogan

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:28 WIB

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf - Ist

Khazanah

PBNU protes keras tayangan Trans7

Selasa, 14 Okt 2025 - 13:00 WIB