Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah berusia tua disorot Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berusia tua memicu perhatian publik.

Kekhawatiran atas keamanan kemasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Perindustrian di DPR pada Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut, Novita menekankan pentingnya pengawasan industri yang lebih transparan. Ini juga termasuk terhadap kemasan polikarbonat yang digunakan berulang kali dan diduga telah melampaui usia pakai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab dinilai masih banyak berada di tangan produsen. Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen pun mendorong langkah-langkah preventif yang dapat segera diterapkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong produsen AMDK untuk secara sukarela menarik galon berusia tua dari peredaran tanpa menunggu langkah hukum. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut imbauan tersebut sebagai seruan moral. Hal ini disampaikannya dalam audiensi dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tahun lalu.

“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak,” ujarnya di laman resmi DPR RI, dikutip sukabumiheadline.com Kamis (19/12/2025).

Imbauan tersebut muncul setelah investigasi KKI yang menyebut sekitar 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Temuan itu juga mencatat adanya galon dengan usia lebih lama yang masih ditemukan dalam peredaran di sejumlah wilayah, termasuk Bogor.

Sementara itu, konsumen juga diimbau untuk lebih proaktif dalam memastikan kondisi galon yang diterima. Ketua KKI, David Tobing, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memilih dan dapat meminta penggantian apabila galon yang diterima dinilai sudah tidak layak digunakan.

“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David pada Rabu.
Ia menjelaskan, galon berusia lama umumnya dapat dikenali dari kondisi fisik, seperti tampilan yang lebih buram atau kusam. Kondisi tersebut dapat menandakan penurunan kualitas material kemasan.

“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.

Selain itu, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatannya.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada 2024 menyarankan penggunaan galon guna ulang sebaiknya dibatasi sekitar 40 kali pengisian ulang atau kurang lebih satu tahun pemakaian.

Ia menambahkan bahwa setelah melewati periode tersebut, risiko migrasi senyawa dari material kemasan dapat meningkat.

KKI dan BPKN berharap partisipasi konsumen dalam memperhatikan usia pakai galon dapat mendorong peningkatan standar keamanan produk. Bagi konsumen yang ingin menyampaikan aduan, KKI membuka kanal pelaporan melalui situs resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.

Berita Terkait

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah
Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan
BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu
Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga
414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara
KDM bakal hapus angkot tua: Bukan hanya mobil bagus, tapi prilaku masyarakatnya
Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:25 WIB

Di Sukabumi Wamendikdasmen ungkap setengah juta lebih anak di Jabar tak sekolah

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:22 WIB

Putusan MK soal anggaran MBG dan pendidikan dipisah, DPR: Bukti RI bukan negara kekuasaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07 WIB

BGN pastikan program MBG Rp15 ribu per porsi tak turunkan kualitas menu

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:47 WIB

Survei capres SMRC: Elektabilitas Prabowo tertinggal dari KDM, Anies ketiga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

414 SPPG bermasalah, ratusan miliar dikembalikan ke kas negara

Berita Terbaru