sukabumiheadline.com – Dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Karya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu Kecamtan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, langsung disidak (inspeksi mendadak) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (3/6/2026).
Dari hasil konfirmasi awal, ditemukan adanya 3 dari 4 orang TKA yang telah bekerja sejak 2024, yakni satu pria dan dua wanita. Sementara satu TKA bernama Huang diduga disembunyikan pihak perusahaan.
Hal itu diketahui karena saat diminta dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru, pihak perusahaan hanya menyerahkan tiga berkas dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Disnakertrans Endang Sopyan didampingi Staf yang melakukan klarifikasi, dalam pertemuan tersebut diterima tiga perwakilan perusahaan, yakni Anita, Cici, dan Lucky.
Endang mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk melakukan monitoring adanya laporan TKA di perusahaan tersebut.
“Disnakertrans dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD,” kata Endang.
Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan TKA di PT KKB, pihak Disnakertrans mengaku baru melakukan pendekatan pembinaan administratif agar perusahaan memahami dan segera memenuhi kewajiban hukumnya.
“Sosialisasi regulasi TKA, termasuk kewajiban memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah, peringatan tertulis kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan, pendampingan administratif, terutama dalam proses pengurusan legalitas TKA sesuai aturan terbaru, dan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan,” paparnya.
“Kami meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau dokumen penggantinya sesuai regulasi terbaru. Namun, pihak perusahaan juga diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut kepada instansi terkait sejak 2024,” ungkap Endang.
“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif hingga potensi pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya.








