Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suzuki Thunder - Suzuki

Suzuki Thunder - Suzuki

sukabumiheadline.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhadap motor Suzuki Thunder, bukan merupakan kebijakan perusahaan secara nasional.

Untuk informasi, hal itu karena Suzuki Thunder di Indonesia hadir dalam dua varian mesin populer, yakni 125 cc dan 250 cc. Keduanya dikenal sebagai motor sport touring legendaris yang memiliki kapasitas tangki bahan bakar besar (mencapai 15 liter).

Hal tersebut membuat motor ini menjadi “buronan” Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia, karena rawan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, kebijakan tersebut merupakan inisiatif masing-masing pengelola SPBU sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini adalah kebijakan proaktif yang diambil SPBU. Pengaturan tersebut adalah kebijakan masing-masing dari SPBU ya,” kata dia dalam pernyataan pernyataannya, Senin (20/7/2026).

Roberth menegaskan,, Pertamina berkomitmen mendukung penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, agar masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat diimbau membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan normal.

Ia juga membantah pembatasan tersebut ditujukan kepada merek sepeda motor tertentu.

“Terkait merk tertentu, hal ini tidak menjadi batasan atau kekhususan, bahkan statement dari Ketum Club Motor tersebut tidak mendapatkan kendala apapun dalam pengisian BBM nya di SPBU karena memang digunakan untuk kegiatan sehari-hari secara wajar,” ujarnya.

Spesifikasi Suzuki Thunder 

Berikut adalah spesifikasi lengkap untuk kedua varian tersebut:

1. Suzuki Thunder 125

  • Mesin: 4-langkah, SOHC, 2 katup, berpendingin udara
  • Kapasitas: 125 cc
  • Daya Maksimum: 9,6 DK
  • Transmisi: Manual 5-percepatan
  • Sistem Bahan Bakar: Karburator
  • Kapasitas Tangki: 15 Liter
  • Berat Kosong: 120 kg – 130 kg

2. Suzuki Thunder 250

  • Mesin: 4-langkah, SOHC, TSCC, 4 katup, berpendingin udara
  • Kapasitas: 249 cc
  • Daya Maksimum: 22 DK/7.500 rpm
  • Torsi Maksimum: 2,1 kg-m/6.000 rpm
  • Sistem Bahan Bakar: Karburator Mikuni BSR 32 mm
  • Kapasitas Tangki: 15 Liter

Berita Terkait

BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi
CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Kamis, 10 September 2026 - 23:30 WIB

Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:57 WIB

BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB