sukabumiheadline.com – Ketua DPR Puan Maharani menyebut keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan prajurit TNI bintara pembina desa (babinsa) untuk mengawasi kepatuhan pajak dapat menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.
Pernyataan Puan merespons kebijakan DJP Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital sekaligus memperluas jangkauan pengawasan hingga tingkat desa.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 mengenai tata cara pengumpulan data lapangan.
Menurut Puaan Maharani, saat ini masyarakat telah memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Kata Puan, kesadaran tersebut dinilai tak perlu dipersoalkan.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” kata Puan, dikutip Rabu (22/7/2026).
Puan menyampaikan DPR bakal meminta penjelasan DJP Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.
Dikatakan oleh Politisi PDIP tersebut, pemanggilan tersebut dilakukan agar DJP Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pelibatan Babinsa saat menarik pajak.
“Nanti komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu supaya kepercayaan dari masyarakat jangan berkurang. Jangan sampai karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” imbuhnya.









