MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Peradilan Militer di Indonesia - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum atau tidak lagi di Peradilan Militer.

Keputusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Melansir laman resmi MK, dalam pertimbangan putusan itu, mahkamah menilai tindak pidana militer yang ditempatkan dalam yurisdiksi peradilan militer, merupakan konsekuensi yang inheren dari sifat tindak pidana itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena unsur dan sifat melawan hukumnya lahir dari status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang secara khusus terdapat dalam kehidupan militer.

“Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran,” kata Hakim Anggota Arsul Sani, Kamis (15/10/2026).

Dengan demikian, menurut mahkamah, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit.

“Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” ujar Arsul.

Mahkamah juga merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur tentang hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dan kesetaraan di hadapan hukum.

Menurut MK, penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar yang objektif dan eksepsional.

“Pasal 14 ICCPR berlaku terhadap semua pengadilan, baik biasa maupun khusus, sipil maupun militer. Meskipun Paragraf 22 tersebut secara harfiah menggarisbawahi mengenai penggunaan peradilan militer terhadap pelanggar hukum yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, namun penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat eksepsional,” kata Hakim Enny Nurbaningsih.

“Dengan demikian secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum,” imbuh Enny.

Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

“Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Untuk informasi, para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

Tanggapan Wakil Panglima TNI dan KSAD

Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mempelajarinya.

“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut,” kata Maruli dilansir BBC.

Maruli juga menanggapi penilaian soal impunitasi dan peradilan militer, Maruli mengklaim bahwa selama ini peradilan militer sering menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit.

“Di kita [militer] sudah sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Adapun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD taat konstitusi terkait putusan MK yang mengharuskan prajurit TNI yang terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum.

“Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikuti,” ujarnya.

Berita Terkait

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Berita Terbaru

Ayah dan tiga anak asal Sukabumi, Jawa Barat, terlantar di Medan - Ist

Peristiwa

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:09 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:00 WIB