Ada 19 BUM Desa Karaoke di Jawa Barat, 2 di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

Ilustrasi room karaoke - Istimewa

sukabumiheadline.com – Open Data Jabar 2025 mengungkap ada belasan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang tersebar di 12 desa di Jawa Barat, memiliki unit usaha karaoke. Menurut data yang sama, sedikitnya ada 19 desa dengan unit usaha yang khusus disediakan bagi para pehobi tarik suara tersebut.

Berdasarkan unggahan di akun media sosial Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat, sebanyak 7 kabupaten memiliki 2 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, dan 5 kabupaten lainnya masing-masing 1 BUM Desa dengan 1 unit usaha karaoke.

Berita Terkait: Pengamat: DD Hilang Rp54 M di BUM Desa se-Sukabumi, Sejak Awal Rencanakan Kegagalan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BUM Desa karaoke

Adapun, ke-19 BUM Desa dengan unit usaha karaoke, adalah 2 BUM Desa di Kabupaten Ciamis, 2 BUM Desa di Kabupaten Tasikmalaya, 2 BUM Desa di Kabupaten Majalengka, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Subang.

Kemudian, 2 BUM Desa di Kabupaten Bandung Barat, 2 BUM Desa di Kabupaten Bogor, dan 2 BUM Desa di Kabupaten Sukabumi.

Adapun, 5 kabupaten lainnya yang masing-masing punya 1 BUMDes karaoke, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Kuningan.

Dengan demikian, total ada 19 BUMDes dengan unit usaha karaoke di Jawa Barat. Data yang sama menyebutkan bahwa unit usaha karaoke tersebut berdiri sejak tabun 2020.

Namun sayangnya, sumber tidak menyebutkan nama-nama desa yang memiliki BUM Desa dengan unit usaha karaoke tersebut.

Pengertian dan akar masalah BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUM Desa adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa merupakan bagian penting dari pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Tujuan BUM Desa, adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Namun, meskipun memiliki tujuan mulia, faktanya mayoritas BUM Desa mati suri. Bahkan, berdasarkan riset sukabumiheadline.com, sedikitnya 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi mati suri. Baca selengkapnya: 5 Kades Bicara Soal 95% BUM Desa di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

Menurut catatan redaksi, terdapat lima (5) akar masalah yang menjadi penyebab umum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Sukabumi tidak atau belum berkembang.

Akar masalah pertama, sejak awal pembentukan BUM Desa tidak didasarkan kepada minimal 3 syarat utama, yaitu (1) adanya potensi usaha ekonomi desa, (2) adanya sumberdaya alam di desa dan sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa.

Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4/2015 Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pasal 4.

Kemudian dalam (3) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa tidak pernah mewajibkan desa membentuk BUM Desa, dalam Pasal 87 UU Desa disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Kata dapat berarti syarat dan ketentuan berlaku, yaitu minimal adanya 3 syarat yang disebutkan Permendes PDTT No 4/2015 tersebut. Baca selengkapnya: 5 Akar Masalah BUM Desa Tidak Berkembang, Pemkab Sukabumi Minim Inisiatif

Berita Terkait

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah
Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL
Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung
Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang
Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak
5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah
Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:51 WIB

Dedi Mulyadi: Gedung di Jabar dilarang lebih tinggi dari kantor pemerintah

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jalanan Sukabumi bakal bebas kabel semrawut dan ODOL

Kamis, 30 April 2026 - 03:04 WIB

Membanding 9 kota di Jawa Barat, Sukabumi 1/4 Bekasi, terluas bukan Bandung

Sabtu, 25 April 2026 - 01:35 WIB

Anggaran Rp68 miliar untuk perbaikan jalan rusak di Sukabumi akhirnya melayang

Kamis, 23 April 2026 - 17:31 WIB

Nyaris 100 ribu! Jawa Barat juara kasus perceraian se-Indonesia, ini kabupaten terbanyak

Berita Terbaru