AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi Rp1,9 M Ternyata Masih Polisi Aktif

- Redaksi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Raden Brotoseno. l Istimewa

AKBP Raden Brotoseno. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Oknum polisi eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, dalam proyek pencetakan sawah pada tahun 2016 di Kalimantan, diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.

Ketika itu, Brotoseno menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.

Pada tahun 2017 Brotoseno divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat, yakni pada 15 Februari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok Brotoseno kian dikenal publik setelah ramai dikabarkan berpacaran dengan Angelina Sondakh yang ketika itu tersangkut kasus korupsi proyek Wisma Atlet. Sampai pada akhirnya Brotoseno yang ketika itu menjabat sebagai penyidik KPK dikembalikan oleh Ketua KPK ke Mabes Polri.

Belakangan, Polri mengakui jika pihaknya tidak memecat Brotoseno. Salah satu pertimbangannya karena yang bersangkutan diklaim berprestasi. Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 – 11- 2018.

Baca Juga :  Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

Kedua, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” imbuh Sambo, Senin (30/5/2022).

“Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” katanya.

Reaksi DPR

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal mencecar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait polemik Raden Brotoseno, polisi eks napi korupsi yang kini masih aktif di tubuh Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah pertanyaan kepada orang nomor satu Polri tersebut.

Baca Juga :  Ajudan Kapolri pukul kepala jurnalis foto: Kalian pers saya tempeleng satu satu

“Sebentar lagi, rapat nanti Minggu depan. Nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan,” kata Bambang, Selasa (31/5/2022).

Bambang mengungkapkan, pertanyaan demi pertanyaan berkaitan Brotoseno bakal diajukan Komisi III kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada rapat kerja tersebut.

Adapun, prtanyaan tersebut mulai dari apa yang menjadi alasan kepolisian mempertahankan Brotoseno hingga klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik.

“Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kaya apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu seperti apa? Nanti kita boleh bacakan bersama-sama,” kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik alasan Polri yang tetap mempertahankan Raden Brotoseno di tubuh kepolisian dengan alasan berprestasi dan berkelakuan baik.

Politisi Gerindra ini mempertanyakan apa parameter prestasi dan berkelakuan baik Brotoseno. Apakah buat bangsa secara menyeluruh atau khusus hanya untuk Polri.

“Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini. Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi ricuh saja menurut saya,” tutur Desmond.

“Jadi parameter kepolisian itu berkelakuan baik, tapi merugikan bangsa ini karena dia korup, berarti kepolisian menilainya agak susah kita. Berarti lembaga kepolisian sebagai lembaga negara ya harus kita evaluasi,” kata Desmond.

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Berita Terbaru