Aniaya Penghina Nabi Muhammad SAW, Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace, Kamis (15/9/20222).

“Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.

Baca Juga :  Mahkamah Agung: Lidah Penghina Nabi Muhammad Telah Membakar India

Hakim kemudian membeberkan hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara hal yang meringankannya adalah karena anggota Polri itu disebut sopan saat menjalani persidangan. Kemudian antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.

Baca Juga :  Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Napoleon beralasan menganiaya Kece karena mantan pendeta tersebut telah menghina Nabi Muhammad SAW di kanal YouTube miliknya.

Kece kemudian ditahan di rutan yang sama dengan Napoleon Bonaparte, sehingga kemudian terjadi penganiayaan. Selain menganiaya, Napoleon juga melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Berita Terbaru

Menu di Rahma Kitchen Sukabumi - Ist

Kuliner

Terbaru, 5 tempat wisata kuliner viral di Sukabumi

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:01 WIB