Aniaya Penghina Nabi Muhammad SAW, Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan Muhammad Kece. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace, Kamis (15/9/20222).

“Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.

Hakim kemudian membeberkan hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara hal yang meringankannya adalah karena anggota Polri itu disebut sopan saat menjalani persidangan. Kemudian antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Napoleon beralasan menganiaya Kece karena mantan pendeta tersebut telah menghina Nabi Muhammad SAW di kanal YouTube miliknya.

Kece kemudian ditahan di rutan yang sama dengan Napoleon Bonaparte, sehingga kemudian terjadi penganiayaan. Selain menganiaya, Napoleon juga melumuri Kece dengan kotoran manusia.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru