Batas pendaftaran PNS 2 hari lagi, ada 73% di Pemkab Sukabumi, cek gaji PNS lulusan SMA/SMK dan S1?

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

Ilustrasi pegawai negeri sipil atau PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Selasa (20/8) hingga 6 September 2024. Ada sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah formasi yang dibuka.

Bagi warga Sukabumi, Jawa Barat, ini merupakan peluang ketika banyak perusahaan malah mem-PHK karyawannya.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buat Anda lulusan SMA atau SMK dan sederajat, tak usah khawatir karena peluang terbuka lebar. Bahkan untuk lulusan SMA sederajat, di lingkungan Pemkab Sukabumi jumlahnya lumayan banyak, yakni 10,18% dari total PNS yang ada.

Sementara, lulusan SD sebanyak 0,57%< SMP 0,89%, D1 0,14%, D2 1,92%, D3 9,65%, D4 9,65%, S1 63%, S2 11,75%, dan S3 sebanyak 0,10%.

Biar yakin sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengetahui besaran gaji pokok (gapok) PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji PNS ini disesuaikan berdasarkan golongannya yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan PNS.

Baca Juga:

Saat ini, ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I umumnya adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP. Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.

Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.

Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA maupun SMK merujuk pada golongan II. Sedangkan besaran gaji PNS lulusan sarjana merujuk pada golongan III.

Selanjutnya, golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Baca Juga: Meskipun Banyak Dikeluhkan, Ternyata 73% PNS Sukabumi Berpendidikan S1 hingga S3

Rincian gaji untuk golongan II dan III

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Berita Terkait

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi
Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Jual saham Aman Resorts, konglomerat asal Sukabumi ini bukan lagi raja hotel dunia
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:40 WIB

Tertarik jadi petugas Sensus Ekonomi 2026? Daftar online di sini

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:54 WIB

Dolar tembus Rp17.400, antara optimisme dan sikap kritis Gen Z Sukabumi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:29 WIB

Segini ternyata gaji kurir paket, bisa bawa pulang Rp5 juta upah setiap hari antar barang

Berita Terbaru

Wisata

Kemendagri ingin hotel tak minta KTP tamu saat check in

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:09 WIB

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB