22.8 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

sukabumiheadline.com - DPR RI secara resmi telah...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Buntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

HukumBuntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang pelaku perusakan Pos Pungut Retribusi atau toll gate wisata menuju kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa perusakan Pos Pungut Retribusi sendiri terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, dan sempat viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Kemudian, kata I Putu Hermawan, jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan empat orang warga yang berada di lokasi seperti yang terlihat dalam video beredar yang sempat viral tersebut.

“Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelaku yang melaksanakan aksi perusakan,” ujarnya. Selasa (16/5/2022).

Ia menambahkan, pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan empat warga, namun hasil pemeriksaan terbukti, seorang mengakui telah melakukan perusakan.

“Tiga orang lainnya hanya berada di lokasi, dan statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Putu Hermawan, dari satu orang tersebut berkembang siapa-siapa saja yang ada di video tersebut dan perannya bagaimana yang selanjutnya ditindak lanjut Satreskrim.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan,” bebernya.

I Putu Hermawan menerangkan, untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial G (58), AJ (24), J (37) RA (28) RH (37) dan H (35), keenam warga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana perusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.

Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer