Buntut Perusakan Toll Gate Wisata Ujunggenteng Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com l CIRACAP – Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan enam orang pelaku perusakan Pos Pungut Retribusi atau toll gate wisata menuju kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengungkapkan, peristiwa perusakan Pos Pungut Retribusi sendiri terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022, dan sempat viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Kemudian, kata I Putu Hermawan, jajaran kepolisian melalui Satreskrim langsung bergerak cepat mengamankan empat orang warga yang berada di lokasi seperti yang terlihat dalam video beredar yang sempat viral tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari video viral tersebut kami dari Satreskrim bertindak cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan pelaku yang melaksanakan aksi perusakan,” ujarnya. Selasa (16/5/2022).

Ia menambahkan, pada hari yang sama jajaran kepolisian langsung mengamankan empat warga, namun hasil pemeriksaan terbukti, seorang mengakui telah melakukan perusakan.

“Tiga orang lainnya hanya berada di lokasi, dan statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut I Putu Hermawan, dari satu orang tersebut berkembang siapa-siapa saja yang ada di video tersebut dan perannya bagaimana yang selanjutnya ditindak lanjut Satreskrim.

“Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang tersangka pelaku perusakan,” bebernya.

I Putu Hermawan menerangkan, untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu bernisial G (58), AJ (24), J (37) RA (28) RH (37) dan H (35), keenam warga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

“Keenam orang ini kami tetapkan tersangka atas tindak pidana perusakan,  atau pasal 170 ayat 1 dimana ancamannya hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa, terkait besarnya HTM kawasan Pantai Ujunggenteng. Peserta aksi menilai total besaran HTM Rp70 ribu tak sebanding dengan fasilitas yang dibangun.

Dalam aksinya, massa melakukan perusakan pos retribusi atau toll gate wisata kawasan Pantai Ujunggenteng. Selengkapnya: Minim Fasilitas HTM Ujunggenteng Sukabumi Rp70 Ribu, Toll Gate Direbut Warga

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru