Bunuh Begal karena Bela Diri, D Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang remaja pria berinisial D (21) ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri ketika dibegal. D menusuk begal, RZ (20), hingga tewas ketika ia hendak dirampok di jalan. Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, D tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan hingga menjadikan D tersangka meskipun yang bersangkutan membela diri. Diberitakan kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan, D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal tewas.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ. “Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko, Jumat (31/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D, kemudian diserahkan ke kakak D berinisial YR.

Setelah itu, D pergi ke Riau. Saat D kembali ke Medan setelah dihubungi, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.

Namun demikian, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Berita Terkait

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB