Bunuh Begal karena Bela Diri, D Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang remaja pria berinisial D (21) ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri ketika dibegal. D menusuk begal, RZ (20), hingga tewas ketika ia hendak dirampok di jalan. Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, D tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan hingga menjadikan D tersangka meskipun yang bersangkutan membela diri. Diberitakan kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan, D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal tewas.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ. “Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko, Jumat (31/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D, kemudian diserahkan ke kakak D berinisial YR.

Setelah itu, D pergi ke Riau. Saat D kembali ke Medan setelah dihubungi, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.

Namun demikian, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru