Bunuh Begal karena Bela Diri, D Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang remaja pria berinisial D (21) ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri ketika dibegal. D menusuk begal, RZ (20), hingga tewas ketika ia hendak dirampok di jalan. Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, D tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan hingga menjadikan D tersangka meskipun yang bersangkutan membela diri. Diberitakan kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan, D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal tewas.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ. “Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko, Jumat (31/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D, kemudian diserahkan ke kakak D berinisial YR.

Setelah itu, D pergi ke Riau. Saat D kembali ke Medan setelah dihubungi, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.

Namun demikian, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB