Bunuh Sopir Taksi Online di Cireunghas Sukabumi, Dua Pelaku Dibekuk di Banten

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Teka teki penemuan jasad pria paruh baya berinisial S (55) yang ditemukan tewas dalam keadaan tangan, kaki dan muka terikat lakban didalam sebuah minibus yang terparkir di salah satu minimarket di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi.

Kasus terbunuhnya S beberapa waktu lalu akhirnya terkuak setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) di wilayah Tanggerang, Banten, pada Jumat (17/11/2023)

Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat mengelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

Alhamdulillah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulillah pada hari Jumat, kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama dua pekan, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Baca Juga :  Main Hujan-hujanan di Cisaat Sukabumi, Anak 7 Tahun Hanyut ke Selokan

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkas Ari.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru