Dipantau Bareskrim Polri, segini spek dan HPP gabah 2025 di petani Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beras dari Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Beras dari Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kebijakan ketat pemerintahan terhadap pergerakan harga dan distribusi beras yang melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk ikut memantau pergerakan harga beras sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sudah ditentukan.

Endin, seorang pengusaha beras sekaligus pemilik penggilingan padi asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebut hal itu sudah dipahaminya sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu di Kantor Bulog Cianjur.

Berita Terkait: Ini lho 5 kecamatan yang menjadi lumbung padi di Kabupaten Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pengawasan terhadap penggilingan padi dilakukan menindaklanjuti permintaan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Amran meminta Kabareskrim Polri untuk mengawal proses serapan gabah sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kg.

“Iya kemarin, sekira dia pekan lalu, hal itu sudah dibahas waktu rapat di Bulog Cianjur. Memang sperti itu kebijakannya, tapi itu juga harus sesuai spek,” kata Endin kepada sukabumiheadline.com, Ahad (16/2/2025).

Berita Terkait: Tembus Pasar Jakarta, Anak Petani di Surade Sukabumi Sukses Jadi Pengusaha Beras

 

Penggilingan padi
Proses menjemur gabah di salah satu penggilingan padi di Sukabumi – Istimewa

Adapun spek gabah dimaksud, adalah sebagai berikut:

Untuk Gabah Kering Panen (GKP) Petani dengan Kadar Air maksimal 25 dan Kadar Hampa maksimal 10, dibeli sesuai HPP Rp6.500, dengan rincian sebagai berikut:

  1. GKP di luar kualitas (GLK-1) dengan Kadar Air maksimal 25 dan Kadar Hampa 11-15 di petani dibeli seharga Rp6.200
  2. GKP di luar kualitas (GLK-2) dengan Kadar Air 26-30 dan Kadar Hampa maksimal 10 di petani dibeli seharga Rp6.075
  3. GKP di luar kualitas (GLK-3) dengan Kadar Air 26-30 dan Kadar Hampa 11-15 di petani dibeli seharga Rp5.750.

Baca Juga: Pengusaha penggilingan padi di Sukabumi kini dipelototi Bareskrim Polri, ini alasannya

Libatkan Bareskrim Polri

Untuk diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi beras.

Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan HPP.

“Polri sudah melakukan pemantauan, banyak permasalahan terkait beras yang kami tangani. Kami akan terus menekan dan memastikan penggilingan padi tetap berkomitmen sesuai HPP,” jelas Wahyu dalam keterangannya, pada Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menegaskan kesiapan Polri dalam mendukung percepatan swasembada pangan sesuai arahan Prabowo dan Amran.

“Kami siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” katanya.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Gadget

Xiaomi Earbud Clip-on, cek harga dan spesifikasinya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WIB