Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

- Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Wanita Sukabumi yang bersuamikan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, jika pernikahan sudah diambang perceraian, setidaknya masih bisa tidur nyenyak.

Sebab baru-baru ini pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990.

Di dalam PP tersebut diatur soal hak istri yang diceraikan suami PNS, di mana para mantan istri masih diperbolehkan menuntut setengah dari gaji mantan suaminya yang masih berstatus PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Baca Juga :  Dari Melukis, Pria Nagrak Sukabumi Hasilkan Jutaan Rupiah per Bulan

Namun, pasal 8 ini juga mengatur prosedur cerai, yakni dalam ayat (5), Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan mantan suaminya.

Selain itu, meski istri juga berstatus PNS, maka suami yang menceraikan istrinya tetap wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Akan tetapi, hak istri atas gaji mantan suami tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi lantaran istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin dua tahun berturut-turut.

Berikut ini adalah alasan-alasan PNS boleh bercerai sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Baca Juga :  Ulah Calo Kerja di Pabrik, Warga Cidahu, Ciambar dan Jampang Sukabumi Tertipu Jutaan Rupiah

Dengan demikian, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami dapat terpenuhi, apabila gugatan cerai berasal dari pihak suami yang berstatus PNS.

Hak memperoleh setengah gaji untuk istri yang diceraikan turut mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sedangkan jika telah memiliki anak, maka gaji suami PNS dibagi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga anak, dan sepertiga sisanya untuk mantan istri.

Namun, perlu diingat oleh para wanita Sukabumi yang bersuamikan PNS, hak memperoleh gaji mantan suami otomatis hilang, apabila mantan istri di kemudian hari menikah lagi. Seperti yang tertuang di pasal 8 ayat (7).

Demikian halnya dengan mantan istri PNS, jika yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari mantan suaminya akan terhapus terhitung sejak ia menikah lagi.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kades garda terdepan pemerintahan

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:04 WIB