Duh, Wanita Sukabumi Berhak Setengah Gaji Jika Cerai dengan Suami PNS

- Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

Ilustrasi perceraian. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Wanita Sukabumi yang bersuamikan seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, jika pernikahan sudah diambang perceraian, setidaknya masih bisa tidur nyenyak.

Sebab baru-baru ini pemerintah merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990.

Di dalam PP tersebut diatur soal hak istri yang diceraikan suami PNS, di mana para mantan istri masih diperbolehkan menuntut setengah dari gaji mantan suaminya yang masih berstatus PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Namun, pasal 8 ini juga mengatur prosedur cerai, yakni dalam ayat (5), Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan mantan suaminya.

Selain itu, meski istri juga berstatus PNS, maka suami yang menceraikan istrinya tetap wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Akan tetapi, hak istri atas gaji mantan suami tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi lantaran istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin dua tahun berturut-turut.

Berikut ini adalah alasan-alasan PNS boleh bercerai sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Dengan demikian, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami dapat terpenuhi, apabila gugatan cerai berasal dari pihak suami yang berstatus PNS.

Hak memperoleh setengah gaji untuk istri yang diceraikan turut mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sedangkan jika telah memiliki anak, maka gaji suami PNS dibagi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga anak, dan sepertiga sisanya untuk mantan istri.

Namun, perlu diingat oleh para wanita Sukabumi yang bersuamikan PNS, hak memperoleh gaji mantan suami otomatis hilang, apabila mantan istri di kemudian hari menikah lagi. Seperti yang tertuang di pasal 8 ayat (7).

Demikian halnya dengan mantan istri PNS, jika yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari mantan suaminya akan terhapus terhitung sejak ia menikah lagi.

Berita Terkait

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terbaru

Ilustrasi pasangan sejenis - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Senin, 13 Jul 2026 - 09:07 WIB

Ilustrasi pengeroyokan - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Minggu, 12 Jul 2026 - 23:07 WIB