Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

- Redaksi

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

SUKABUMIHEADLINE.com l Irjen Ferdy Sambo rupanya masih tercatat sebagai anggota Polri, menyusul permohonan bandingnya yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keputusan itu diberikan, karena suami Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi dalang kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan PTDH tersebut. Ia lalu mengajukan permohonan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, 5 Fakta Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana

Sidang banding etik Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan penjadwalan komisi banding terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti pada sidang etik sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo kali ini pun dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi memastikan, memori banding atas PTDH Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang etik yang akan dilaksanakan pekan depan.

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia kemudian diberi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga :  Saat Sekarat, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo di Bagian Kepala

Sementara, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri menerima pengajuan banding Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Terlilit utang, N sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Sukabumi

Terlilit utang, sopir pickup di Sukabumi berpura-pura dibegal

Sabtu, 31 Jan 2026 - 22:07 WIB