Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

- Redaksi

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

SUKABUMIHEADLINE.com l Irjen Ferdy Sambo rupanya masih tercatat sebagai anggota Polri, menyusul permohonan bandingnya yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keputusan itu diberikan, karena suami Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi dalang kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan PTDH tersebut. Ia lalu mengajukan permohonan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sidang banding etik Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan penjadwalan komisi banding terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti pada sidang etik sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo kali ini pun dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi memastikan, memori banding atas PTDH Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang etik yang akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online dan Terlibat Penipuan

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia kemudian diberi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri menerima pengajuan banding Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB