Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Ternyata Bandingnya Diterima

- Redaksi

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

Irjen Pol. Ferdy Sambo. l viva.co.id

SUKABUMIHEADLINE.com l Irjen Ferdy Sambo rupanya masih tercatat sebagai anggota Polri, menyusul permohonan bandingnya yang diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Keputusan itu diberikan, karena suami Putri Candrawathi tersebut diduga menjadi dalang kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Ferdy Sambo tak terima dengan keputusan PTDH tersebut. Ia lalu mengajukan permohonan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

Baca Juga :  Untuk Pertama Kalinya Ma'ruf Amin Sentil Kasus Ferdy Sambo

Sidang banding etik Ferdy Sambo baru akan digelar pekan depan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan penjadwalan komisi banding terkait Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, seperti pada sidang etik sebelumnya, sidang banding Ferdy Sambo kali ini pun dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi memastikan, memori banding atas PTDH Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang etik yang akan dilaksanakan pekan depan.

Baca Juga :  Saat Sekarat, Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo di Bagian Kepala

Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatannya Kabid Propam Polri, Ferdy Sambo dimutasi ke bagian Yanma Polri. Ia kemudian diberi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding KKEP akan menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Menurut analisisnya, Polri menerima pengajuan banding Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.

“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dikutip dari Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Berita Terkait

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara
Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi
Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Senin, 8 Desember 2025 - 21:21 WIB

Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:56 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:55 WIB

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Berita Terbaru