Ferdy Sambo: Motifnya Satu, Istri Saya Diperkosa Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan motif membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat berawal dari adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan, isterinya diperkosa oleh ajudannya tersebut saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Jelasnya isteri saya diperkosa sama Joshua. Tidak ada motif yang lain,” kata Sambo saat rehat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/12/2022). Sambo tak menerangkan kapan pemerkosaan yang dialami isterinya itu dilakukan oleh Brigadir J.

Tetapi mengacu kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), atau satu hari sebelum Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambo melanjutkan, pemerkosaan yang dialami isterinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J. Sambo pun membantah arah kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) yang sebelumnya bersaksi di persidangan, Rabu (30/11) yang mengaku melihat perempuan menangis keluar dari Rumah Bangka XI. Rumah Bangka tersebut, adalah salah satu kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selain di Rumah Saguling III 29 di kawasan Jaksel.

Baca Juga :  Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

Menurut Sambo, arah pengakuan Bharada RE tersebut, seperti usaha membelokkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J dari perbuatan amoral ke latar belakang adanya simpanan perempuan lain. “Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Sambo. Karena itu Sambo meminta agar Bharada RE, tak mengarang cerita palsu. “Tidak benar keterangan dia (Bharada RE) itu. Ngarang-ngarang,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Isterinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Adapun Bharada RE adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan sangkaan yang sama dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Komnas HAM: Bisa Saja Ferdy Sambo Nyuruh Menembak Lutut, Bukan Membunuh Brigadir J

Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Lima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain. Brigadir J yang dibunuh dengan cara ditembak sampai mati, adalah juga ajudan dari Ferdy Sambo. Atas perbuatan, dan sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Terkait perbuataan Brigadir J yang melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, baru kali ini gamblang disampaikan oleh Sambo. Selama ini, Ferdy Sambo tak pernah sekalipun memberikan pernyataan gamblang tentang motif pemerkosaan tersebut.

Sambo selama ini, hanya menyampaikan ke publik tentang perbuatan Brigadir J yang merusak harkat dan martabatnya sebagai suami, juga sebagai atasan. Pun pada saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J di persidangan, Selasa (1/11/2022) lalu, Ferdy Sambo hanya menyampaikan perbuatan Brigadir J yang tak dapat ditoleransi.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Macan Tutul Jawa - @btn_gn_halimunsalak

Sukabumi

Macan Tutul Jawa terekam camera trap di STPN Sukabumi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB