Ferdy Sambo: Motifnya Satu, Istri Saya Diperkosa Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Terdakwa Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan motif membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat berawal dari adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan, isterinya diperkosa oleh ajudannya tersebut saat di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

“Jelasnya isteri saya diperkosa sama Joshua. Tidak ada motif yang lain,” kata Sambo saat rehat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/12/2022). Sambo tak menerangkan kapan pemerkosaan yang dialami isterinya itu dilakukan oleh Brigadir J.

Tetapi mengacu kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), atau satu hari sebelum Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambo melanjutkan, pemerkosaan yang dialami isterinya itu yang melatarbelakangi pembunuhan Brigadir J. Sambo pun membantah arah kesaksian terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) yang sebelumnya bersaksi di persidangan, Rabu (30/11) yang mengaku melihat perempuan menangis keluar dari Rumah Bangka XI. Rumah Bangka tersebut, adalah salah satu kediaman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selain di Rumah Saguling III 29 di kawasan Jaksel.

Baca Juga :  Mahfud MD: Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri

Menurut Sambo, arah pengakuan Bharada RE tersebut, seperti usaha membelokkan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J dari perbuatan amoral ke latar belakang adanya simpanan perempuan lain. “Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” tegas Sambo. Karena itu Sambo meminta agar Bharada RE, tak mengarang cerita palsu. “Tidak benar keterangan dia (Bharada RE) itu. Ngarang-ngarang,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Isterinya, Putri Candrawathi juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Adapun Bharada RE adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan sangkaan yang sama dalam kasus tersebut.

Dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan itu, adalah Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf. Lima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga :  Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Soal Dana Ghaib untuk Capres

Sangkaan itu terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk merampas nyawa orang lain. Brigadir J yang dibunuh dengan cara ditembak sampai mati, adalah juga ajudan dari Ferdy Sambo. Atas perbuatan, dan sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam dituntut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Terkait perbuataan Brigadir J yang melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, baru kali ini gamblang disampaikan oleh Sambo. Selama ini, Ferdy Sambo tak pernah sekalipun memberikan pernyataan gamblang tentang motif pemerkosaan tersebut.

Sambo selama ini, hanya menyampaikan ke publik tentang perbuatan Brigadir J yang merusak harkat dan martabatnya sebagai suami, juga sebagai atasan. Pun pada saat meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J di persidangan, Selasa (1/11/2022) lalu, Ferdy Sambo hanya menyampaikan perbuatan Brigadir J yang tak dapat ditoleransi.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131