sukabumiheadline.com – Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31), anak dari mantan anggota DPR RI, divonis bebas dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap sang pacar, Dini Sera Afrianti (29).
GRT dibebaskan karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial
Digeruduk massa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat memanas. Massa #justicefordini memaksa masuk PN Surabaya untuk mencari hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Massa masuk sembari membawa karangan bunga bertulisan ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini’.
Namun, upaya massa aksi digagalkan petugas keamanan PN Surabaya dan polisi yang berjaga ketika hendak masuk ke area dalam PN Surabaya.
“Jangan begitu, mana Erintuah Damanik!,” seru salah seorang peserta massa aksi, Senin (29/7/2024).
Dini Sera Afrianti dianiaya hingga tewas
Diketahui, sebelum kematian janda cantik asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu, ia bersama pacarnya sempat menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

GRT yang merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, lantas ditetapkan menjadi tersangka pada 6 Oktober 2023. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Keputusan majelis hakim mengundang kritik dan amarah tak hanya dari pihak korban, namun juga netizen. Profil hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sorotan. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial
Profil 3 hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannurp
1. Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim PN Surabaya memimpin jalannya sidang putusan Gregorius Ronald Tannur.
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya. Dilansir dari situs PN Surabaya, pria berusia 63 tahun ini merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Lulusan studi Magister Hukum, Universitas Tanjungpura tersebut pernah menjabat Humas PN Medan pada 2019. Pada 2020, Erintuah dipindah ke PN Surabaya.
Sejumlah perkara pernah ditangani Erintuah Damanik, antara lain menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019. Ia juga menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik menolak praperadilan tersebut.
Menurut data Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) 2023, Erintuah Damanik memiliki total kekayaan senilai Rp8.055.000.000.
Baca Juga:
- Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti
- GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV
- Pengacara Anak Anggota DPR Bunuh Wanita Sukabumi Laporkan Balik Keluarga Dini Sera Afrianti
2. Hakim Mangapul

Mangapul, pria kelahiran Labuhanbatu, Sumatra Utara, 23 Juni 1964. Sebelumnya, ia bertugas di PN Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia bertugas di PN Surabaya dengan jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).
Diketahui, Mangapul juga anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Mangapul dkk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Menurut data LHKPN 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000.
Baca Juga:
- Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG
- 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
3. Hakim Heru Hanindyo

Sebelum bertugas di PN Surabaya sejak November 2023, Heru Hanindyo bertugas di PN Jakarta Pusat. Heru juga pernah ditempatkan di PN Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Kasus yang pernah diadili Heru, antara lain gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) kepada Garuda Indonesia pada Oktober 2021 sebagai ketua majelis hakim. Gugatan PKPU tersebut ditolak.
Sebagai ketua majelis hakim, Heru juga pernah mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Menurut data LHKPN 2024, pria dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c) ini memiliki total kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar).