Kamaruddin: Ada Info Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi di DPR Lobi Istana

- Redaksi

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamaruddin Simanjuntak. l Istimewa

Kamaruddin Simanjuntak. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Kuasa hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mendorong agar Presiden Joko Widodo membentuk tim independen dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain kecintaannya kepada institusi Polri, Kamaruddin menilai tim independen patut dibentuk atas dugaan keterlibatan satu di antara pimpinan Komisi di DPR.

“Saya terus mendorong Pak Presiden untuk membentuk tim independen, alasannya adalah karena ada keterlibatan juga dari dewan, salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara,” ungkap Kamaruddin dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022).

“Berhasil apa tidak saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi DPR ini, kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu X Polri.”

Selain itu, kata Kamaruddin, tim konektivitas atau tim independen perlu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J karena mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai keinginan Presiden Jokowi tidak mudah.

Hal itu, kata dia, banyak pihak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” ujar dia.

Baca Juga :  Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan

“Tapi sayang yang dilakukan Presiden hanya berbicara 4 kali menyatakan buka seterang-terangnya, tetapi sayang permintaan pak presiden itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan oleh Polri begitulah kira-kira.”

Bagi Kamaruddin, seharusnya ada 9 sampai 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau diluar perkara obstruction of justice.

Artinya bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Dari awal saya sudah ingatkan penyidik bahwa yang harus menjadi tersangka dalam perkara ini minimal 9 atau 10 orang,” ucapnya.

Berita Terkait

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi pegawai korban PHK - sukabumiheadline.com

Nasional

Kasus PHK hampir 100 ribu, daerah mana terbanyak?

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:11 WIB

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB