sukabumiheadline.com – Sosok Gregorius Ronald Tannur kembali menjadi sorotan publik. Terpidana kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, itu mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-80 RI, Ahad (17/8/2025) lalu.
Hal itu diungkap Kepala Lapas Mohamad Fadil, dalam keterangan pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Ia menyebutkan sejumlah narapidana yang menarik perhatian publik ikut menerima remisi. Salah satu yang menarik perhatian, adalah Gregorius Ronald Tannur. Baca selengkapnya: Detik-detik Kematian Dini, Janda Muda asal Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Fadil mengungkapkan, Ronald Tannur mendapatkan remisi sebanyak 90 hari. Remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak kasus pembunuhan Dini Kasus Ronald Tannur sempat menyita perhatian publik pada 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Lenmarc Mall, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) silam.
Ketika itu, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman keras, bahkan melindas tubuh Dini menggunakan mobil.
Baca Juga:
- Terungkap Gestur Aneh Ronald Sebelum Bunuh Wanita Sukabumi, Dini Sera Afrianti
- GRT Minta Rekaman CCTV, Kronologis Wanita Sukabumi Dianiaya hingga Tewas Versi Blackhole KTV
- Pengacara Anak Anggota DPR Bunuh Wanita Sukabumi Laporkan Balik Keluarga Dini Sera Afrianti
Dini sempat dibawa ke National Hospital Surabaya, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya itu hingga meninggal dunia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta subsider kurungan enam bulan.
Baca Juga:
- Dini Sera Afrianti, Wanita Sukabumi Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Adiknya Curhat Panjang di IG
- 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Divonis bebas
Perjalanan hukum Ronald penuh kontroversi. Ia divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut. Baca selengkapnya: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa
Alhasil, Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Keputusan tersebut menghebohkan publik dan keluarga korban. Skandal suap Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan usai putusan tersebut, hingga terungkap praktik dugaan suap di balik putusan itu. Proses ini berujung pada penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim diberhentikan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD dan Kejagung kritik keras vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi

Divonis 5 tahun penjara
Di tahap kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur, usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban. Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya.
Amar putusan menyatakan, “kabul kasasi penuntut umum—batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.”
Keterlibatan ibu dari Ronald Tannur

Tak cukup pada vonis Ronald, kasus ini menyeret sang ibu, Meirizka Widjaja. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, karena dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim PN Surabaya agar Ronald divonis bebas. Baca selengkapnya: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti
Persekongkolan itu berawal dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat yang diminta menjadi kuasa hukum Ronald. Lisa kemudian meyakinkan Meirizka untuk menyiapkan uang demi mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi