Tuesday, June 6, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerap Jadi Ajang Penyiksaan, Aktivis Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

Awal 2022, sudah dua orang tahanan tewas saat berada dalam tahanan.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
1 year ago
in Hukum
0
Kerap Jadi Ajang Penyiksaan, Aktivis Minta Penahanan di Kantor Polisi Dihapus

Ilustrasi sel polisi. l Fery Heryadi

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Sudah dua korban meninggal, diduga akibat penyiksaan di kantor polisi, hal itu terjadi sepanjang dua bulan pertama tahun 2022.

Bahkan, dari tahun ke tahun, kasus kekerasan aparat selalu terjadi.
Sejak 1999 Indonesia sudah punya UU yang melarang penyiksaan manusia karena melanggar HAM, tapi aparat kepolisian tampaknya bersikap bodo amat sama hukum satu ini. Faktanya, kasus penyiksaan pada tahanan kepolisian masih menggunung.

Pada 2021 misalnya, LBH Masyarakat mendapati 22 dari 150 orang peserta penyuluhan hukum di rutan Jakarta mengaku pernah disiksa saat ditahan polisi.

Penyiksaan ini bahkan kadang berujung maut. Menurut catatan Komnas HAM selama setahun, 2020-2021, ada 11 kasus kematian tahanan di tingkat kepolisian. Para korban meninggal kurang dari 24 jam setelah ditangkap.

Sementara, catatan Aliansi Kerjasama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KuPP) yang menyebut, sedikitnya 115 aduan yang masuk ke mereka mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk di kantor polisi selama kurun 2018-2020.

Baca Juga

5 Langsung Bebas, Ratusan Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri

Hari Ibu di Dunia Arab Diperingati Setiap Maret dan Kisah Pilu Wanita Palestina di Penjara Israel

Pria Depresi Disebut Begal dan Ditembak di Jalanan, Polres Sumenep Didemo Warga

Meski Mayoritas, Pemerintah Azerbaijan Makin Keras terhadap Umat Muslim

Aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menjadikan data tersebut untuk mendesak ruang tahanan di tingkat kepolisian dihapuskan.

Dalam siaran persnya, peneliti ICJR Genoveva Alicia mengatakan penahanan terduga pelaku idealnya hanya dilakukan di rumah tahanan (rutan).

Penahanan di kantor polisi hanya diperbolehkan apabila daerah tersebut memang belum memiliki rumah tahanan. “Artinya, penahanan kepolisian bersifat sementara dan bukan suatu hal yang biasa,” tulis Genoveva.

Ia menambahkan, aturan terkait penahanan di kantor polisi, dimana polisi tidak diperkenankan menahan terduga pelaku di kantornya lebih dari 24 jam. Apabila memang ditahan, otoritas yang menahan harus dipisahkan dengan otoritas yang melakukan perawatan terhadap tahanan.

Genoveva menilai, poin tersebut menjadi penting agar penegak hukum, dalam hal ini polisi, tidak sewenang-wenang dan melakukan apa saja atas nama “penyelidikan”.

”Hal ini harus dijamin, agar adanya pengawasan. Sehingga tahanan tidak serta merta menjadi ‘kuasa’ aparat penegak hukum. Ini harus dijamin untuk menghindari penyiksaan dan pemeriksaan di waktu-waktu tidak wajar sebagaimana terjadi selama ini,” jelas Genoveva.

“Ketika penahanan dilakukan di kantor kepolisian, kontrol penuh terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan kepentingan penegakan hukum agar memperoleh bukti untuk memperkuat perkaranya. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat dipungkiri kekerasan mulai dilakukan secara verbal dalam bentuk intimidasi, hingga fisik sangat rentan terjadi,” tambahnya.

Tags: #HAMICJRLBHPenyiksaantahananUU
Previous Post

Selain Indra Kenz dan Doni Salaman, YouTuber Ini Sebut 32 Nama Harus Diproses Hukum

Next Post

Warga di Timur dan Selatan Kabupaten Sukabumi Keluhkan Jalan Rusak

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa
Hukum

Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

4 June 2023
Pasutri penipu tiket konser Coldplay jadi tersangka. l Istimewa
Hukum

Penipu Tiket Coldplay Dirilis Polisi Pakai Jilbab, MUI: Jangan Dipakaikan Baju Agama

27 May 2023
Johnny G Plate ditahan. l Istimewa
Hukum

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Menteri dari Partai Nasdem Tersangka Korupsi

17 May 2023
Muhammad Kece
Hukum

Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

13 May 2023
Proses pembongkaran jenazah yang diduga merupakan korban dari dukun pengganda uang, Tohari alias Slamet. l Istimewa
Hukum

Warga Sukabumi Dibunuh, Pencarian Korban Dukun Penggandaan Uang Dilanjutkan

20 April 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

12 April 2023
Next Post
Warga di Timur dan Selatan Kabupaten Sukabumi Keluhkan Jalan Rusak

Warga di Timur dan Selatan Kabupaten Sukabumi Keluhkan Jalan Rusak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Partai Bulan Bintang. l Istimewa

18 Bacaleg Perempuan PBB Bersaing di Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Lengkapnya

6 June 2023
Prabowo Subianto. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Ukraina Sebut Tak Butuh Mediator seperti Prabowo Subianto

6 June 2023
wna china

Demi Kepentingan Pilkada Jawa Barat, Kang Dedi Disebut akan Melamar Wanita Sukabumi

6 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline