Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi Ditahan Polisi

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, DS. l Istimewa

Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, DS. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Kabar mengenai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi, DS ditahan di Mapolres Sukabumi menarik perhatian kader dan sejumlah politisi.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, DS ditahan polisi terkait laporan dari salah seorang pengusaha yang merasa ditipu atas janji pekerjaan atau proyek yang dijanjikan DS.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran penahanan DS oleh polisi kepada fungsionaris PAN, berdasarkan kiriman foto DS mengenakan baju tahanan yang diterima Redaksi pada Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam foto tersebut, DS terlihat memakai kaos baju oranye dan memakai celana pendek warna biru dengan diapit oleh dua orang, yang salah satunya berseragam polisi. Dalam foto itu juga, DS terlihat berada di luar jeruji besi ruang tahanan.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN Heri Antoni menolak memberikan jawaban. Ia meminta redaksi untuk menghubungi Ketua Fraksi PAN.

“Waduh, konfirmasinya ke ketua fraksi aja kang. Hampura (maaf),” Heri Antoni saat dikonfirmasi.

Sementara, dihubungi terpisah, Wakil Ketua II DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah membenarkan jika DS ditahan di Mapolres Sukabumi.

”Iya informasi dari internal kami beliau ditahan, dan kami sedang mengupayakan langkah hukum dan langkah politis,” singkat Jalil.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Nasional

Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya

Rabu, 19 Agu 2026 - 23:30 WIB