KPK Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT Pertamina

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina. l Fery Heryadi

SPBU Pertamina. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/6/2022), mengatakan penggeledahan Kantor PT Pertamina dalam upaya pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun, pengumpulan barang bukti dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Sampai hari ini setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Terkait pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, serta pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

“Tentu kami terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi, kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka; tetapi prinsipnya tentu karena ini adalah proses penyidikan pasti sudah ada nama tersangkanya. Secara teknis, kami terus kumpulkan bukti terlebih dahulu baru kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangkanya,” ujar Ali.

Baca Juga :  Novel: Pimpinan Takut Jika Pegawai Tak Lulus TWK Kembali ke KPK

“Terkait penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” kata dia.

Ditambahkannya, barang bukti yang telah diamankan tersebut akan dianalisis dan segera disita oleh KPK. “Kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan tentu pasti (kami) lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” katanya.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB