Kronologi lengkap bocah 7 tahun di Sukabumi disodomi lalu dibunuh, siswi SMP diperkosa 8 pemuda

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan - Istimewa

Ilustrasi pencabulan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Entah apa yang ada dalam benak para pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya lagi, hampir semua pelaku berstatus di bawah umur.

Bahkan, satu pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun sempat berbohong untuk mengelabuhi polisi. Tak hanya itu, ia juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan meskipun telah menghilangkan nyawa korbannya.

Berikut 5 fakta dan kronologi lengkap bocah 7 tahun di Sukabumi disodomi lalu dibunuh, dan siswi SMP diperkosa 8 pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Siswi SMP diperkosa 8 pemuda

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi mengamankan delapan orang tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial R yang masih di bawah umur.

Dari delapan orang tersangka, satu orang sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers.

Korban yang baru berumur 13 tahun itu diketahui sebagai warga Selabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, harus mengalami nasib nahas pada Jumat (23/2/2024) lalu.

2. Kronologi R diperkosa 8 pemuda 

Menurut penjelasan Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah, kejadian berawal saat korban mengungkapkan keinginannya untuk jalan-jalan atau main di sekitar Kota Sukabumi melalui akun media sosialnya.

Status R tersebut kemudian dikomentari oleh salah seorang tersangka VA (16) yang menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban jalan-jalan. Selanjutnya, VA menjemput korban ke rumahnya.

Sialnya, korban tidak jadi diajak main, melainkan dibawa ke salah satu indekos yang berada di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Tempat di mana VA dan 7 pelaku lainnya biasa berkumpul.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, korban terlebih dahulu diajak ngobrol sambil meminum-minuman keras. Setelah korban dalam kondisi mabuk, ke delapan tersangka itu melakukan pencabulan secara bergiliran.

3. Keluarga korban lapor polisi 

Lebih lanjut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarga. Sampai akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian unit PPA berhasil mengamankan 8 orang tersangka, di mana satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

4. Kronologi bocah 7 tahun disodomi dan dibunuh

Sementara, satu kasus lain yang menyedot perhatian warga Sukabumi, adalah kasus pembunuhan disertai kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA. Korban yang baru berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku TK itu dibunuh pelaku yang juga masih di bawah umur, S (14).

Orang tua korban yang awalnya menolak autopsi, kemudian berubah pikiran setalah pada 20 Maret 2024, seorang warga menunjukkan video yang memperlihatkan luka di bagian leher hingga tangan korban saat dimandikan.

Polisi kemudian meyakinkan orang tuanya supaya kasus ini bisa diselidiki lebih dalam. Orang tua korban akhirnya setuju dengan upaya ekshumasi yang dilakukan polisi. Pada 25 Maret, sampel organ korban seperti jantung, paru-paru, otot leher dan jaringan kulit anus diperiksa di laboratorium.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah luka benda tumpul di bagian leher dan luka benda tumpul di bagian kemaluan atau dubur korban. Selain itu, ditemukan luka di bagian lengan tangan maupun bahu lengan bocah TK tersebut.

Kecurigaan polisi sempat mengarah ke keluarga korban. Tapi setelah ditelusuri lebih dalam, polisi menemukan saksi kunci yang menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku yang masih di bawah umur.

Selanjutnya, polisi mendatangi pelaku untuk melakukan pemeriksaan. Pada awalnya, pelaku sempat menyangkal. Namun, usai diperiksa secara maraton, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, S mengaku sudah melakukan sodomi sebanyak tiga kali, mencekik korban hingga membuang jasad korban ke jurang di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada 16 Maret 2024.

Saat reka ulang, pelaku memperagakan 47 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi. Pada adegan ke-11 terungkap jika pelaku mulai melakukan perbuatan kekerasan seksual menyimpang. Saat korban menolak dan sempat lari dengan kondisi setengah telanjang, pelaku mengejarnya.

Kemudian, pada adegan 15 sampai 19 terjadi kekerasan terhadap korban. Dari mulai mencekik hingga menjerat leher korban dengan menggunakan celana korban.

Setelah itu, saat korban sudah lemas, pelaku langsung melakukan tindakan sodomi terhadap korban. Usai melakukan aksi kejinya, pelaku meninggalkan korban dengan tujuan untuk mengambil daun kemangi di kebun tetangga.

Lalu di adegan 30, pelaku sempat meninggalkan TKP hingga tiba di rumah yang memiliki kebun kemangi. Kemudian di adegan 41, korban dipastikan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku, ia juga sempat mendatangi kembali tempat kejadian perkara. Ironisnya, dalam kondisi tak bernyawa, pelaku lagi-lagi melakukan perbuatan sodomi untuk yang ketiga kali, setelah melakukan aksi serupa pada tanggal 14 Maret 2024.

Selanjutnya, pada adegan 47, korban diseret dan dibuang ke jurang demikian.

5. Pelaku berbohong kepada polisi 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinilai tak menunjukkan rasa penyesalan dan tak ada empati. Oleh sebab itu, Kemensos akan melaksanakan pemeriksaan psikologis.

Pelaku juga sempat berbohong dengan mengaku pernah menjadi korban sodomi saat dia duduk di bangku kelas 1 SMP. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu tak terbukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.

Berita Terkait

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi
Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia
Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan
Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros
Kisah hidup Nani Adiwijaya: Dari rahimnya lahir menteri dan dirut BUMN asal Sukabumi
Sengkarut HGU PT Citimu: Restu Bupati Sukabumi, dugaan main uang, hingga lapor Ombudsman RI
Terbesar di Sukabumi, 184 hektare hutan terbakar di Jawa Barat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:00 WIB

Yongjin dan Yakjin masuk, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Rabu, 2 September 2026 - 00:06 WIB

Intip kapasitas, profil dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 19:49 WIB

Membanding panjang garis pantai Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dan dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Merinci pemilik saham semen SCG Sukabumi, dari SSO hingga pemerintah Tailan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Membanding pengeluaran perkapita pria dan wanita Sukabumi, laki-laki lebih boros

Berita Terbaru

Striker Persib Bandung, Balsa Sekulic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Persija vs Persib: Maung kalah 2-1

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:32 WIB

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB