Mantan Penyidik KPK: Tangkap Harun Masiku Butuh 10 Kopassus, Kopaska dan Brimob

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

Buronan KPK Harun Masiku - Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Mantan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan tidak diminta oleh pemimpin KPK untuk memburu Harun Masiku.

“Saya ini bukan tim yang menangani Harun Masiku” ujar Harun Al Rasyid, dalam sebuah tayangan video dialog Aktual, Sabtu 4 September 2021.

Masih kata Harun Al Rasyid, dirinya secara khusus diminta oleh Pimpinan Penyidik KPK untuk membantu satu tim penyidik KPK, mencari keberadaan Harun Masiku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diminta secara khusus untuk membantu tim itu, lalu saya bergerak karana apa, setelah setahun Harun Masiku lari itu tidak ada pergerakan yang berarti dari kawan-kawan,” ujarnya dalam video tersebut.

Lebih jauh, Harun Al Rasyid menjelaskan, ia melakukan penyelidikan sendiri terkait pencarian buronan Harun Masiku selama satu minggu, dan mengaku mendapatkan hasil yang kemudian dibawanya ke kantor KPK.

Baca Juga :  PNPK Serahkan Bukti Korupsi Ahok ke KPK

“Lalu saya bergerak kita kira seminggu lalu saya mendapatkan hasil, hasil itu saya bawa ke kantor,” ujarnya.

Jika KPK ingin menangkap Harun Masiku, tambah dia, Pimpinan KPK perlu menghadap langsung Presiden. “Saya laporkan, untuk menangkap Harun masiku itu saya meminta tim khusus, kalau memang serius tolong pimpinan ngadep ke presiden,” ujarnya.

Harun mengatakan untuk menangkap Harun Masiku, dirinya meminta pengawalan lengkap dari berbagai elit angkatan bersenjata.

“Saya minta Kopassus 10 orang, Kopaska 10 orang, Brimob 10 orang, lalu dari setiap angkatan saya minta 10 orang,” ujarnya.

Selain itu ia juga perlu pesawat khusus untuk membawa Harun Masiku usai dilakukan penangkapan.

“Saya minta pesawat khusus, pribadi, yang bukan komersil, jadi pesawat khusus yang memang kita bawa untuk menangkap Harun Masiku itu,” ujarnya.

Namun, Rasyid mengatakan, dirinya dinonaktifkan sebagai penyidik KPK setelah dirinya mengeluarkan ide tersebut dalam rapat internal KPK terkait rencana penangkal Harun Masiku.

Baca Juga :  Cak Imin Dipanggil KPK untuk Kasus Korupsi Tahun 2012, Ini Prediksi PKS

“Rupanya di kantor itu masih banyak perdebatan, segala macem, lalu kemudian saya di nonaktifkan ya,” ucapnya.

Dikutip dari viva.com, Harun Masiku merupakan merupakan Mantan Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kemudian diketahui terlibat kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, selain  Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu Setyawan.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131