Memeras dan Bunuh Warga Sukabumi, Mbah Slamet Didakwa Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

Saneh dan Mbah Slamet. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Dukun pengganda uang abal-abal asal Banjarnegara, Slamet Tohari saat ini masih menjadi pesakitan di persidangan. Tak hanya kejam sehingga mampu membunuh belasan korbannya, Mbah Slamet ternyata juga licik dan berakal bulus.

Ternyata, Mbah Slamet menipu korbannya habis-habisan sebelum akhirnya membunuhnya. Hal ini diungkap oleh anak buahnya sendiri dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/10/2023).

Anak buah Mbah Slamet yang diajukan sebagai saksi ini bernama Budi Santoso. Dalam sidang itu, dia mengungkap Mbah Slamet mengajak korban-korbannya untuk menjalani ritual menggandakan uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Pasien’ yang menginginkan ritual ini harus membayar mahar. Dalam ritual itu mereka tidak boleh tidur. Jika gagal ritual akan diulang, demikian juga dengan pembayaran maharnya.

“Tetapi semuanya diberi obat tidur. Sehingga tidak ada yang berhasil,” kata Budi di persidangan di PN Banjarnegara, Senin (30/10/2023).

Budi mengaku tahu betul akal bulus Mbah Slamet ini. Sebab, dia sendiri yang ditugasi untuk membeli obat tidur.

“Kalau yang beli obat tidurnya saya. Disuruh Mbah Slamet, pokoknya beli seharga Rp 2 juta. Tapi diberikannya kapan tidak tahu,” ujarnya.

Padahal, mahar untuk melakukan ritual ini cukup mahal. Mbah Slamet meminta para pasiennya membayar Rp 20 juta sekali ritual yang belakangan diketahui selalu gagal itu.

“Kalau mau melakukan ritual lagi, bayar lagi, maharnya Rp 20 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Slamet Tohari alias Mbah Slamet didakwa melakukan pembunuhan berencana, penipuan dan penggelapan. Dia mengaku bisa menggandakan uang sehingga banyak orang yang menggunakan jasanya.

Ujung-ujungnya, Mbah Slamet justru membunuh para pasiennya itu dan menguburnya di sekitar rumahnya.

Setelah kasus ini terbongkar, polisi menemukan 12 mayat dan kerangka di sekitar lokasi. Sebagian besar sudah berhasil diidentifikasi. Namun, Slamet sendiri dalam pengakuannya mengatakan telah membunuh 16 orang.

Baca Juga :  Wajah baru jembatan gantung di Sukabumi, intip foto-foto cantiknya dan kunjungi

Didakwa Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet (46) melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang dengan kedok sebagai dukun pengganda uang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Tuhari.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Tuhari kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto.

Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama.

Dalam perkara tersebut, Tuhari didakwa dengan dakwaan kombinasi, yang terdiri atas dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.

Tak keberatan

Baca Juga :  Ibu Anak Tewas, Lakalantas Maut di Cicurug Sukabumi

Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi, kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” kata Ahmad Raharjo.

Dengan demikian, agenda sidang berikutnya ialah pemeriksaan saksi. Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh aparat penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tuhari.

“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, sama pengadilan. Jadi, kami mendampingi dari awal,” jelasnya.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Tuhari alias Mbah Slamet itu terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.

Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan itu, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.

Selain itu, Paryanto juga berpesan jika sampai Minggu, 26 Maret 2023 tidak kunjung pulang, maka kedua anaknya diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi polisi.

Atas dasar laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.

Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.

Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

Regulasi

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Kamis, 8 Jan 2026 - 03:27 WIB

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB