Minta Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN, BEM SI Ultimatum Jokowi 3×24 Jam

- Redaksi

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Sikap tersebut disampaikan BEM se-Indonesia bersama Gasak menyusul surat yang dikirimkan kepada Jokowi. Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Jokowi tidak mengangkat Novel Cs menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam.

“Kami aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gasak (Gerakan Selamatkan KPK) memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam tercatat sejak hari ini 23 September 2021. Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan,” isi keterangan surat yang dikutip dari Suara.com, Kamis (23/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu pun, mempertanyakan Presiden Joko Widodo dengan janjinya ingin menguatkan lembaga antirasuah untuk menambah anggaran, penambahan penyidik serta memperkuat KPK.

BEM SI menyikapi sikap lepas tangan Presiden Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK hanya karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam TWK serta Komnas HAM dalam penyelidikan ditemukan 11 Pelanggaran HAM terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN. “Jadi, alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan,” katanya.

Dalam surat itu pun, ada sejumlah alasan presiden Joko Widodo semestinya bersikap. Di mana kini KPK telah nyata dilemahkan secara struktural, sistematis, dan masif. Itu, tak lepas dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ditambah mengenai pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK serta proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang sudah sejak awal bermasalah.

Apalagi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa proses alih status menjadi ASN jangan sampai merugikan pegawai KPK.

“Menurut kami dasar tersebut sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini. Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK ?,”

Lebih lanjut, 56 Pegawai KPK yang dipecat ini, bukan takut kehilangan pekerjaan atau mata pencarian. Namun, lebih kuat lagi bagaimana mereka begitu memiliki integritas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Pak Jokowi, perihal 56 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan
Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Pemuda Sunda harus berdaya di bidang ekonomi dan pendidikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Berita Terbaru

Animasi Pantomimes Lumineuses karya Charles - 
19th century illustration of a praxinoscope theatre. In 1876, Reynaud, a French inventor, created the Praxinoscope, an improvement of the Zoetrope. The Praxinoscope replaced the narrow viewing slits of the Zoetrope with an inner circle of 12 mirrors (equal to the number of images), allowing a clearer and less distorted view of the moving image. Several people could watch the performance at the same time. After Reynaud licensed his invention in 1877, it sold well in a number of the large Paris department stores.This improved version included a glass viewing screen which allowed the moving image to be superimposed over a changeable background. He continued to improve the design and in 1880 created the first projection version. The Projection Praxinoscope used a lantern to project the moving images onto a small screen, allowing a larger audience to view it.

Khazanah

28 Oktober: Hari penting di Indonesia dan dunia

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:44 WIB

Kesehatan

Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:26 WIB