Muhamad Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim

- Redaksi

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece mengaku menjadi korban penganiayaan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas penganiayaan itu, M Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022. Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada Jumat, 17 September 2021.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kece membuat laporan karena dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kini, laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” ujarnya dilansir suara.com.

Saat ini, polisi sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, M Kece sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Berita Terkait

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Selasa, 28 April 2026 - 13:53 WIB

Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar

Senin, 27 April 2026 - 22:49 WIB

Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Berita Terbaru

Ilustrasi nasabah mengambil tabungan di bank - sukabumiheadline.com

Headline

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:01 WIB