Muhamad Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim

- Redaksi

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece mengaku menjadi korban penganiayaan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas penganiayaan itu, M Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022. Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada Jumat, 17 September 2021.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kece membuat laporan karena dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kini, laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” ujarnya dilansir suara.com.

Saat ini, polisi sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  6 Kali Tusukkan Pisau dan Coba Perkosa IRT di Pabuaran Sukabumi, IM Dibekuk Polisi

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, M Kece sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB