Muhamad Kece, Tersangka Penodaan Agama Dianiaya Tahanan Lain di Rutan Bareskrim

- Redaksi

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Kece. l Istimewa

Muhammad Kece. l Istimewa

sukabumiheadline.com I Tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece mengaku menjadi korban penganiayaan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas penganiayaan itu, M Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2022. Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada Jumat, 17 September 2021.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Kece membuat laporan karena dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kini, laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” ujarnya dilansir suara.com.

Saat ini, polisi sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhamad Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, M Kece sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Berita Terkait

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:58 WIB

Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Berita Terbaru