Novel: Pimpinan Takut Jika Pegawai Tak Lulus TWK Kembali ke KPK

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan ketua tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Novel, ada ketakutan tertentu dari pimpinan KPK jika pegawai yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali lagi.

“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel seperti diberitakan republika.co.id, Jumat (11/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Novel, keberadaan perkom tersebut kian memperjelas adanya misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lolos TWK memahami bahwa pimpinan KPK saat ini adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, tetapi berlaku sebaliknya.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK: Tangkap Harun Masiku Butuh 10 Kopassus, Kopaska dan Brimob

Karenanya, lanjut Novel, mereka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar. Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi, saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” kata dia.

Dalam Perkom 1 Tahun 2022 disebutkan, pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK. Sedangkan, Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.

Baca Juga :  Mantan Jubir Minta KPK Jujur Soal Harun Masiku

Namun, KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa berkilah kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK,” kata Cahya H Harefa.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terbaru

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung - Persib

Sosok

Dion Markx sudah tiba di Indonesia, segera ke Bandung

Kamis, 29 Jan 2026 - 22:49 WIB

Infinix Hot 50 - Infinix

Gadget

Rekomendasi handphone Rp2 juta, pilih sesuai kebutuhan

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:04 WIB