Novel: Pimpinan Takut Jika Pegawai Tak Lulus TWK Kembali ke KPK

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan ketua tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Novel, ada ketakutan tertentu dari pimpinan KPK jika pegawai yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali lagi.

“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel seperti diberitakan republika.co.id, Jumat (11/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Novel, keberadaan perkom tersebut kian memperjelas adanya misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lolos TWK memahami bahwa pimpinan KPK saat ini adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, tetapi berlaku sebaliknya.

Baca Juga :  Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Gibran

Karenanya, lanjut Novel, mereka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar. Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi, saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” kata dia.

Dalam Perkom 1 Tahun 2022 disebutkan, pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK. Sedangkan, Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.

Baca Juga :  Honorer Sukabumi Diganti PNS Part Time, Apa Untungnya?

Namun, KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa berkilah kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK,” kata Cahya H Harefa.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB