Novel: Pimpinan Takut Jika Pegawai Tak Lulus TWK Kembali ke KPK

- Redaksi

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan ketua tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak heran dengan diterbitkannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Novel, ada ketakutan tertentu dari pimpinan KPK jika pegawai yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali lagi.

“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel seperti diberitakan republika.co.id, Jumat (11/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Novel, keberadaan perkom tersebut kian memperjelas adanya misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lolos TWK memahami bahwa pimpinan KPK saat ini adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, tetapi berlaku sebaliknya.

Karenanya, lanjut Novel, mereka akan menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar. Ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi.

“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi, saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” kata dia.

Dalam Perkom 1 Tahun 2022 disebutkan, pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat tapi bukan atas permintaannya tak bisa menjadi pegawai KPK. Sedangkan, Novel Baswedan serta beberapa pegawai lain semisal mantan ketua WP KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, mantan direktur sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan si Raja OTT Harun Al-Rasyid merupakan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akibat dinilai tak lolos TWK.

Namun, KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa berkilah kalau perkom dibuat guna menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK,” kata Cahya H Harefa.

Berita Terkait

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar
MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat
Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini
7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:00 WIB

KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:00 WIB

MK: Tidak ada bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Tugas, kedudukan dan gaji anggota Wantimpres, Rocky Gerung dapat segini

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Berita Terbaru