sukabumiheadline.com – Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dimas Yemahura, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa terkait laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Rekomendasi Redaksi: Komisi Yudisial periksa keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, janda cantik dianiaya hingga tewas
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald, terdakwa kasus yang menewaskan Dini. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, Dimas mengaku ditanyai sekira 20 pertanyaan oleh tiga pemeriksa dari KY. Kepada tim KY, Dimas menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di parkiran basement Lenmarc Mall Surabaya saat kejadian 4 Oktober 2023 lalu.
“Jadi tadi saya di atas diperiksa, sudah menunjukkan secara jelas CCTV-nya,” ujarnya.
Rekomendasi Redaksi:

Dalam rekaman CCTV itu, Dimas menunjukkan saat Dini berada di sisi ban kiri depan mobil Ronald Tannur. Mobil itu lantas melindas Dini. “Akibatnya, Dini terseret sejauh 5 meter,” ungkap dia.
Rekomendasi Redaksi: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!
Dimas melanjutkan, Ronald Tannur kemudian turun dari mobil. Tapi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu malah merekam Dini.
“Itu secara riil dan jelas terlihat di CCTV. Tapi hakim dalam putusannya menyebut CCTV itu tidak menerangkan peristiwa tersebut,” beber Dimas.

Rekomendasi Redaksi:
Sebelumnya, keluarga almarhumah Dini Sera melaporkan hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Atas hal ini, Bawas MA menyebut telah menerjunkan tim ke Surabaya. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).