Siap-siap Tanpa Tap e-Money, Gerbang Tol akan Ditiadakan

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang tol tanpa e-money. l Istimewa

Gerbang tol tanpa e-money. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Sebentar lagi gardu jalan tol akan dihilangkan, transaksi pakai kartu uang elektronik pun bakal diganti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit. Menurutnya, gerbang tol akan dihilangkan pada dua tahun yang akan datang, tepatnya 2024.

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul akan diterapkannya Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) pada Desember tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lama kelamaan karena sudah terbiasa, gate itu akan kita buka. Sehingga, pada tahun 2024, tidak akan ada gardu tol,” jelas Danang dalam webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Rabu (2/3/2022) lalu.

Baca Juga :  Warga Sukabumi Bayar Tol Tak Perlu e-Money Lagi, Cukup Punya HP

Menurutnya, dengan diterapkannya MLFF, para pengguna jalan tol tak perlu lagi menempelkan kartu uang elektronik.

Sebelumnya, Danang mengatakan, para pengguna jalan tol bisa melakukan pembayaran non-tunai hanya dengan mengunduh aplikasi electronic-on board unit (e-OBU) bernama Cantas pada gawai masing-masing.

Cantas merupakan aplikasi pintar yang didesain dengan sistem navigasi satelit atau Global Navigation Satellite System (GNSS) yang dapat memungkinkan pengguna kendaraan untuk melakukan pembayaran hanya dengan melalui gawai. Untuk cara kerjanya, GPS akan menentukan lokasi yang dideterminasi oleh satelit dan proses map-matching akan berjalan di central system. Saat kendaraan keluar tol dan proses map-matching berakhir, sistem akan melakukan kalkulasi tarif.

Baca Juga :  2027 Gerbang Tol Bocimi Seksi 2 dan 3 berarsitektur budaya Sunda

Hanya, untuk menggunakan aplikasi tersebut para pengendara diharuskan untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran, sehingga nantinya akan sekaligus terhubung dengan plat nomor kendaraan. Selain melalui aplikasi, pengguna tol juga dapat memasang OBU di kendaraan yang terintegrasi sistem pembayaran di GT.

Bahkan pengguna juga bisa memanfaatkan electronic route ticket atau tiket sekali perjalanan. Dengan begitu, mereka dapat memilih cara yang paling efektif sesuai kebutuhannya.

Adapun penerapaan MLFF sekaligus mempersingkat waktu transaksi menjadi hanya empat detik dibandingkan transaksi manual 10 detik.

Berita Terkait

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:39 WIB

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:01 WIB

Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Berita Terbaru

Ilustrasi petani sedang melakukan pemupukan Urea - sukabumiheadline.com

Regulasi

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Kamis, 8 Jan 2026 - 03:27 WIB

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB