Tabrak Lari Maut Mahasiswi, Pengacara: Bukan Audi tapi Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur

- Redaksi

Sabtu, 11 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selvi Amelia Nuraeni korban tabrak lari maut di Cianjur dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. l Istimewa

Selvi Amelia Nuraeni korban tabrak lari maut di Cianjur dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kendaraan yang menabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat bukanlah Audi A6, melainkan Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur. Hal itu diungkapkan Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi.

Seperti diketahui, Selvi Amelia Nuraeni (19 tahun) meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu.

“Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil,” ujar Yudi dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (11/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, dalam keterangan sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.

“Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci,” kata dia.

Dalam keteranganya, saksi kunci tersebut mendengar suara “brak” setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.

“Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amelia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian,” ucapnya.

Baca Juga :  198 Rumah dan 4 Mushala di Nagrak Sukabumi Rusak Terdampak Gempa Bumi Cianjur

Yudi juga mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.

“Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur,” jelas Yudi.

Yudi juga menilai ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).

“Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian,” jelasnya.

Menurut Yudi, kesewenang wenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.

“Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas,” tegas dia.

Sementara, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amelia Nuraeni meninggal dunia.

Baca Juga :  Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

“Jadi yang dilakukan Polres Cianjur sejak awal proses penyidikan ini dilakukan secara konsisten, komitmen, objektif, serta transparan,” kata Doni.

Doni juga menyebut jika perjalanan proses penyidikan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petunjuk yang lain.

“Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Innova kita pun sudah memeriksanya,” jelas Doni.

Termasuk adanya informasi yang menyebut keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan.

“Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata sopir angkot bernama Sandi,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa hampir semuanya mengarah ke mobil Audi dan semua relevan. Namun hanya saksi sopir angkot yang berbeda.

“Keterangan itu sudah kita tuangkan dalam pemeriksaan. Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, dari semua keterangan tersebut akan diuji nantinya di pengadilan.

Berita Terkait

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun
Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita
Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter
Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi
Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Kronologis kasir Alfamart Dina Oktaviani dibunuh dan diperkosa Kepala Toko
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Ingat, warga Sukabumi! Bea Cukai: Hisap rokok ilegal dipenjara 5 tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:45 WIB

Anggota DPR asal Sukabumi Heri Gunawan diduga beli mobil Rp1 miliar untuk teman wanita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Sakit hati, wanita Sukaraja ini ngaku puas sayat kemaluan pacar pakai cutter

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Mahfud bilang aneh, soal permintaan KPK bikin laporan mark up kereta cepat Whoosh

Berita Terbaru