UMKM Sukabumi Terjerat Pinjol/Rentenir? Akses Platform LBH Gratis di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi para pelaku UMKM di Sukabumi, Jawa Barat kini tak perlu risau jika terjerat masalah hukum, seperti terlilit utang pinjaman online (Pinjol) ataupun rentenir.

Pasalnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki resmi meluncurkan platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK) yang dapat diakses secara gratis.

Teten telah meresmikan Launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK), Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha mendapat bantuan hukum dan tak perlu repot membayar jasa pengacara.

Dijelaskan Teten, bisnis sekecil apapun tetap berkemungkinan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum sangat penting terutama untuk usaha mikro. Selain minimnya modal yang dimiliki pelaku UMKM, banyak dari mereka yang minim literasi hukum.

Baca Juga :  5 usaha di Sukabumi ketiban rezeki Lebaran

“Kalau yang besar-besar kan mereka punya budget untuk membayar lawyer kelas dunia pun bisa. Kalau usaha mikro, jangankan bayar lawyer, modal aja masih pakai modal pribadi atau modal bantuan kalau kaya,” ujarnya.

Menurut Teten, masalah-masalah hukum yang berkemungkinan dihadapi para pelaku UKM cakupannya cukup luas, misalnya dari kontrak bisnis dengan importir. Banyak di antara para pelaku usaha yang menyusun kontrak kerja ini tanpa didampingi ahli hukum, sehingga perjanjian kerjanya kerap merugikan usaha mikro.

“Apalagi sekarang di era digital ini juga penting. Di market online banyak pada UMKM yang menjual produknya atau menjadi reseller, menjual produk orang lain juga pembayarannya mundur, bahkan kadang-kadang ada fake order, order palsu yang memberatkan para seller UMKM online,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas UKM dalam mengakses pembiayaan juga rawan terganjal masalah hukum. Apalagi, tak jarang pelaku usaha yang terjerat pinjol hingga terlibat dengan rentenir. Oleh karena itu, menurutnya aplikasi ini sangat diperlukan.

Baca Juga :  Jualan Es Teh, Wanita Ini Sukses Raup Omzet Rp2 Juta per Hari

“Kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro-aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktek-praktek kejahatan bisnis yang merugikan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa waspada,” jelasnya.

“Mereka juga nggak mungkin bayar jasa bantuan ini. Jadi kita harus gandeng sebanyak mungkin LBH-LBH yang bisa melakukan probono (layanan umum gratis),” sambungnya.

Adapun, platform LBH-UKM bisa diakses melalui tautan lbh-umk.kemenkopukm.go.id. Platform ini terdiri atas enam komponen yang saling terintegrasi.

Pertama, portal website dan dashboard. Kedua, data UMK (pemohon bantuan). Ketiga, data mitra pelaksana bantuan. Keempat, obyek data permasalahan pemohon. Kelima, obyek data penyelesaian permasalahan. Lalu yang terakhir, integrasi aplikasi Whatsapp dan chatting.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131