UMKM Sukabumi Terjerat Pinjol/Rentenir? Akses Platform LBH Gratis di Sini

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK). l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bagi para pelaku UMKM di Sukabumi, Jawa Barat kini tak perlu risau jika terjerat masalah hukum, seperti terlilit utang pinjaman online (Pinjol) ataupun rentenir.

Pasalnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki resmi meluncurkan platform Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK) yang dapat diakses secara gratis.

Teten telah meresmikan Launching Aplikasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH-UMK), Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran aplikasi ini memungkinkan para pelaku usaha mendapat bantuan hukum dan tak perlu repot membayar jasa pengacara.

Dijelaskan Teten, bisnis sekecil apapun tetap berkemungkinan menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, bantuan hukum sangat penting terutama untuk usaha mikro. Selain minimnya modal yang dimiliki pelaku UMKM, banyak dari mereka yang minim literasi hukum.

Baca Juga :  Jualan Sambal, Omzet Usaha Wanita Cicurug Sukabumi Rp30 Juta per Bulan

“Kalau yang besar-besar kan mereka punya budget untuk membayar lawyer kelas dunia pun bisa. Kalau usaha mikro, jangankan bayar lawyer, modal aja masih pakai modal pribadi atau modal bantuan kalau kaya,” ujarnya.

Menurut Teten, masalah-masalah hukum yang berkemungkinan dihadapi para pelaku UKM cakupannya cukup luas, misalnya dari kontrak bisnis dengan importir. Banyak di antara para pelaku usaha yang menyusun kontrak kerja ini tanpa didampingi ahli hukum, sehingga perjanjian kerjanya kerap merugikan usaha mikro.

“Apalagi sekarang di era digital ini juga penting. Di market online banyak pada UMKM yang menjual produknya atau menjadi reseller, menjual produk orang lain juga pembayarannya mundur, bahkan kadang-kadang ada fake order, order palsu yang memberatkan para seller UMKM online,” ujarnya.

Baca Juga :  UMKM Sukabumi Mau Dapat KUR BSI Rp100 Juta Tanpa Survei? Bisa Online, Simak Caranya

Selain itu, aktivitas UKM dalam mengakses pembiayaan juga rawan terganjal masalah hukum. Apalagi, tak jarang pelaku usaha yang terjerat pinjol hingga terlibat dengan rentenir. Oleh karena itu, menurutnya aplikasi ini sangat diperlukan.

“Kerja bantuan hukum ini jangan pasif, tapi pro-aktif melakukan edukasi kepada para pelaku usaha mikro mengenai praktek-praktek kejahatan bisnis yang merugikan para pelaku UMKM, sehingga mereka bisa waspada,” jelasnya.

“Mereka juga nggak mungkin bayar jasa bantuan ini. Jadi kita harus gandeng sebanyak mungkin LBH-LBH yang bisa melakukan probono (layanan umum gratis),” sambungnya.

Adapun, platform LBH-UKM bisa diakses melalui tautan lbh-umk.kemenkopukm.go.id. Platform ini terdiri atas enam komponen yang saling terintegrasi.

Pertama, portal website dan dashboard. Kedua, data UMK (pemohon bantuan). Ketiga, data mitra pelaksana bantuan. Keempat, obyek data permasalahan pemohon. Kelima, obyek data penyelesaian permasalahan. Lalu yang terakhir, integrasi aplikasi Whatsapp dan chatting.

Berita Terkait

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK
LBH Pers: 5 kali mangkir, indikasi kuat Amran berhasrat bungkam pers
Mulai Desember rokok ilegal jadi legal, warga Sukabumi happy
Siap-siap warga Sukabumi, semua SHM di sempadan sungai akan dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya

Kamis, 13 November 2025 - 01:30 WIB

KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Senin, 10 November 2025 - 04:29 WIB

Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

Berita Terbaru