23.4 C
Sukabumi
Rabu, April 24, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Wamenkumham: Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh “Damai”

HukumWamenkumham: Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak Boleh "Damai"

SUKABUMIHEADLINES.com l Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan keadilan restorasi atau restorative justice.

“Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice,” kata Wamenkumham Edward, Selasa (22/2/2022).

Edward menambahkan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Alasannya, kerap kali kasus kekerasan seksual yang terjadi pelakunya menggunakan uang sebagai solusi damai dengan korban.

Dalam RUU TPKS tersebut juga disebutkan bahwa selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya jumlah restitusi kepada korban. Jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah atau menengah ke bawah dan tidak bisa membayar restitusi, maka polisi bisa menyita harta benda pelaku. “Dalam RUU TPKS, begitu seseorang ditetapkan tersangka, polisi bisa melakukan sita jaminan untuk restitusi,” ujar Prof Eddy.

Karenanya, sambung dia, RUU TPKS dibuat untuk memberikan perlindungan kepada korban. Salah satunya dalam bentuk sita jaminan harta pelaku. Namun, jika jumlah harta benda pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi bagi korban, maka pelaku akan dikenakan pidana penjara.

Sedangkan, bila pelaku sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar restitusi pada korban, negara akan memberikan kompensasi bagi korban guna rehabilitasi.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer