Wanita Ber-Mercy Ngutil di Alfamart: Tak Sadar Tiba-tiba Cokelat Ada Dalam Tas

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Mariana, seorang wanita yang menggunakan mobil mewah, sosoknya viral di media sosial (medsos) karena aksinya mengambil cokelat di Alfamart. Video detik-detik saat Mariana digeruduk karyawan Alfamart dan diminta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Viralnya video ini itu berbuntut panjang. Mariana kemudian disebut mengancam akan melaporkan karyawan Alfamart yang membuat video itu dengan UU ITE.

Menurut pihak Mariana, H Amir yang menjadi kuasa si wanita tersebut, kejadian itu hal yang tidak disengaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mariana disebut tidak sadar bahwa cokelat itu sudah ada di dalam tasnya. Ditambahkan oleh Amir, bahwa saat kejadian itu, Mariana juga berada di kondisi tidak sadar.

Menurut cerita versi Amir, si karyawan Alfamart kemudian langsung merekam dengan video dan membuat Mariana terkaget.

“Tanpa sadar cokelatnya ada di tas ibu dan dia tidak tahu ada cokelat di dalam. Nah karyawan Alfamart ini juga melihat juga dan memvideolah beliau,” jelas Amir.

Amir menjelaskan bahwa kemudian Mariana membayar cokelat tersebut dan juga membayar dendanya.

Amir menambahkan, keesokan harinya, pihak Mariana mendatangai Alfamart tersebut dan meminta kejelasan dari si perekam video.

Amir membantah saat bertemu dengan karyawan Alfamart itu ada ancaman. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung setengah jam dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bukan datang mengintimidasi tapi datang mengklarifikasi bahwa ini urusan udah selesai,” kata Amir.

Sementara, pihak Alfamart menunjuk Hotman Paris Hutapea untuk membantu kasus yang dialami karyawannya.

Berita Terkait

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terbaru