Wanita Sukabumi malah beri ide ini ke anak dalam dugaan pembunuhan tetangga sendiri

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka N, wanita Sukabumi dalam dugaan pembunuhan - Istimewa

Tersangka N, wanita Sukabumi dalam dugaan pembunuhan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Empat pelaku dugaan pembunuhan pemuda bernama, Diki Jaya akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Mirisnya, salah satu yang ditangkap adalah seorang wanita. Perempuan berusia 48 tahun itu ditangkap karena turut berperan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya sendiri.

Wanita berinisial E itu ditangkap bersama anaknya, N (19). Keduanya merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dua pelaku lainnya GM (20) Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan J (18) warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Ahad (29/9/2024) pagi.

“Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tersebut. Dari hasil penyidikan diketahui bila dugaan pembunuhan berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23.30 WIB.

Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong. Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh dan dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.

“Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok,” tutur Samian.

Kemudian, lanjut ia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban menumpang sepeda motor. Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.

“Sedangkan pelaku E ibunya N berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan terkait kematian korban,” ujar Samian.

Terkait motif, ia mengatakan, dugaan pembunuhan diawali adanya salah faham pada saat minum minuman keras (miras) bersama sama di tepi pantai. Dari salah faham itu pelaku N mengambil satu bilah pisau dapur.

“Kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” kata Samian.

“Sehingga motifnya salah faham pada saat minum minuman keras secara bersama sama,” sambung Kepala Polres Sukabumi yang baru menjabat sekitar 2 bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, antara lain satu bilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merek Kamikaze milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor polisi.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB