Warga Sukabumi Boleh Beli BBM Pakai Jerigen di SPBU, tapi…

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Pertalite dengan MyPertamina

Beli Pertalite dengan MyPertamina

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar buruk bagi para pelaku usaha jual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Sukabumi, Pertamini, karena membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen masih diizinkan.

Karena sebenarnya penggunaan jerigen bisa sangat membantu misal motor kehabisan bensin dalam kondisi SPBU cukup jauh. Sehingga pemilik tak perlu repot dorong motor untuk mencari SPBU.

Tapi perlu diingat, pembelian BBM dengan jerigen tidak untuk dijual kembali alias untuk dipakai langsung oleh pembeli. Karenanya, pembelian BBM dengan jerigen untuk dijual kembali merupakan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pembelian BBM dengan jerigen juga harus membawa surat rekomendasi.

Baca Juga :  Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Sudah Seminggu Masih Kesulitan Solar dan Pertalite

Hal ini disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan. Dilansir otomotifnet.com, menurutnya membeli bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

“Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” katanya.

Namun Eko menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen berbahan plastik. “Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety,” sambungnya.

Adapun, listrik statis yang dimaksud Eko tersebut, disebut bisa memicu api sehingga bisa menyebabkan kebakaran.

Untuk itu, Eko menyarankan jika terpaksa menggunakan jerigen, pilihlah yang berbahan alumunium. “Jerigen berbahan aluminum bisa lebih aman,” terang Eko.

Baca Juga :  Kementerian ESDM: April Harga Pertamax Bisa Rp16.000 per Liter

Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Berita Terkait

Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?
Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024
Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru
5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi
Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen
Turis ke Sukabumi akan dilayani kereta wisata KA Jaka Lalana
Wanita Sukabumi ini sukses ubah sampah kertas jadi uang kertas
Sebut Luhut bohong, upah buruh 2026 versi Menaker ditolak: Ngaco!

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:32 WIB

Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?

Rabu, 19 November 2025 - 09:17 WIB

Warga Sukabumi, yuk pahami pengertian Jalan Desa dan kewenangan menurut UU 38/2024

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Yuk liburan ke Sukabumi! Menteri PU: Ada diskon tarif tol libur Natal & Tahun Baru

Jumat, 14 November 2025 - 16:49 WIB

5 jaringan supermarket dan ritel milik pengusaha sukses asal Sukabumi

Kamis, 13 November 2025 - 08:00 WIB

Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

Berita Terbaru