Warga Sukabumi Boleh Beli BBM Pakai Jerigen di SPBU, tapi…

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Pertalite dengan MyPertamina

Beli Pertalite dengan MyPertamina

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar buruk bagi para pelaku usaha jual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Sukabumi, Pertamini, karena membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen masih diizinkan.

Karena sebenarnya penggunaan jerigen bisa sangat membantu misal motor kehabisan bensin dalam kondisi SPBU cukup jauh. Sehingga pemilik tak perlu repot dorong motor untuk mencari SPBU.

Tapi perlu diingat, pembelian BBM dengan jerigen tidak untuk dijual kembali alias untuk dipakai langsung oleh pembeli. Karenanya, pembelian BBM dengan jerigen untuk dijual kembali merupakan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pembelian BBM dengan jerigen juga harus membawa surat rekomendasi.

Baca Juga :  Kementerian ESDM: April Harga Pertamax Bisa Rp16.000 per Liter

Hal ini disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan. Dilansir otomotifnet.com, menurutnya membeli bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

“Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” katanya.

Namun Eko menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen berbahan plastik. “Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety,” sambungnya.

Adapun, listrik statis yang dimaksud Eko tersebut, disebut bisa memicu api sehingga bisa menyebabkan kebakaran.

Untuk itu, Eko menyarankan jika terpaksa menggunakan jerigen, pilihlah yang berbahan alumunium. “Jerigen berbahan aluminum bisa lebih aman,” terang Eko.

Baca Juga :  Usaha Pertamini di Sukabumi Terancam Bangkrut, Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter

Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Berita Terkait

Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya
Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?
Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb
Kisah Bunda Elis asal Sukabumi: Dari terlilit utang hingga ekspor keripik singkong ke 5 negara

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini

Rabu, 23 April 2025 - 15:43 WIB

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

Selasa, 22 April 2025 - 15:53 WIB

Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya

Senin, 21 April 2025 - 18:44 WIB

Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?

Sabtu, 19 April 2025 - 01:06 WIB

Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar

Berita Terbaru