Warga Sukabumi Boleh Beli BBM Pakai Jerigen di SPBU, tapi…

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Pertalite dengan MyPertamina

Beli Pertalite dengan MyPertamina

SUKABUMIHEADLINE.com l Kabar buruk bagi para pelaku usaha jual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Sukabumi, Pertamini, karena membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen masih diizinkan.

Karena sebenarnya penggunaan jerigen bisa sangat membantu misal motor kehabisan bensin dalam kondisi SPBU cukup jauh. Sehingga pemilik tak perlu repot dorong motor untuk mencari SPBU.

Tapi perlu diingat, pembelian BBM dengan jerigen tidak untuk dijual kembali alias untuk dipakai langsung oleh pembeli. Karenanya, pembelian BBM dengan jerigen untuk dijual kembali merupakan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pembelian BBM dengan jerigen juga harus membawa surat rekomendasi.

Baca Juga :  Pertalite Dihapus, Warga Sukabumi Harus Pakai BBM Baru Pertamina Rp13.900 Per Liter

Hal ini disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan. Dilansir otomotifnet.com, menurutnya membeli bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

“Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi,” katanya.

Namun Eko menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen berbahan plastik. “Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety,” sambungnya.

Adapun, listrik statis yang dimaksud Eko tersebut, disebut bisa memicu api sehingga bisa menyebabkan kebakaran.

Untuk itu, Eko menyarankan jika terpaksa menggunakan jerigen, pilihlah yang berbahan alumunium. “Jerigen berbahan aluminum bisa lebih aman,” terang Eko.

Baca Juga :  Usai Pertamax oplosan, Minyakita 1 L ditimbang cuma 750 ml

Adapun peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Berita Terkait

Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?
Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya

Berita Terbaru

Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet - Ist

Sukabumi

Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Senin, 13 Okt 2025 - 18:30 WIB