3 poin keluarga wanita asal Sukabumi diundang audiensi Komisi III DPR RI, nangis di ruang rapat

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

Ayah dan adik kandung Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi III DPR telah menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti, wanita asal Desa Babakan, RT 012/004, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga diduga dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) hingga meninggal dunia.

Gregorius Ronald Tannur - Istimewa
Gregorius Ronald Tannur – Istimewa

Rekomendasi Redaksi: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Audiensi digelar Komisi III, pada Senin (29/7/2024), usai polemik putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa GRT. Baca selengkapnya: Anak anggota DPR didakwa bunuh janda cantik asal Sukabumi divonis bebas, putusan hakim kontroversial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika dan ayahnya yang hadir dalam audiensi terlihat sempat menangis di ruangan rapat Komisi III. Fika yang mengenakan kerudung biru dan ayahnya yang memakai topi tampak menyeka air mata saat rapat akan dimulai.

Adapun, dalam audiensi tersebut dihasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya meminta Gregorius Ronald Tannur dicekal oleh pihak imigrasi.

Rekomendasi Redaksi:

Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika saat audiensi dengan Komisi III DPR RI - Istimewa
Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika saat audiensi dengan Komisi III DPR RI – Istimewa

Audiensi dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota hadir dalam audiensi itu.

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka pun hadir mendampingi keluarga Dini. Pihak keluarga Dini didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura.

Baca Juga :  Dissenting opinion, Hakim Agung Soesilo setuju vonis bebas terdakwa pembunuh wanita asal Sukabumi

Baca Juga:

Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa
Dini Sera Afrianti, seorang janda beranak satu asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ternyata kerap curhat di media sosial setelah kerap disakiti oleh Gregorius Ronald Tannur. l Istimewa

Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin kesimpulan itu. Poin pertama, Komisi Hukum DPR itu meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim di perkara terkait.

“Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Heru.

Baca lengkap:

Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika dan ayahnya menangis saat diundang audiensi oleh Komisi III DPR RI - Istimewa
Adik kandung Dini Sera Afrianti, Fika dan ayahnya menangis saat diundang audiensi oleh Komisi III DPR RI – Istimewa

Poin selanjutnya, Komisi III DPR turut merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.

“Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Heru.

Poin terakhir, komisi meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Dini dan saksi.

“Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Heru.

Baca Juga :  Pengakuan Ojol Soal Nabila Putri, Wanita Sukabumi Tewas Terlilit Kabel di Kamar Kos

Kesimpulan itu kemudian disepakati semua pihak di rapat dan diketok Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni – DPR RI

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan desakan pencekalan itu akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mendorong majelis hakim diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.

Nah kita mendorong atas permintaan pencekalan itu. Tapi semua kan perlu aturan dan mekanisme. Jadi kita nggak bisa pencekalan orang dengan mudahnya,” ujar Sahroni usai audiensi.

“Tapi dengan dorongan apa, misalnya setelah hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nah nanti akan diputuskan,” imbuhnya.

Baca selengkapnya: Anak pejabat terdakwa bunuh wanita asal Sukabumi divonis bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya sakit!

Dikawal netizen 

Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, vonis bebas GRT juga mengundang perhatian dari netizen akun Instagram dan TikTok milik wanita asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti kembali diburu netizen.

Warganet kembali mengawal kasus kematiannya usai terduga pelaku penganiaya wanita cantik itu hingga tewas, divonis bebas. Baca selengkapnya: Akun IG dan TikTok wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti ini diburu, diduga tewas dianiaya anak pejabat

Informasi dihimpun, janda cantik yang kerap dipanggil Andini bekerja sebagai SPG di Kota Surabaya. Peristiwa penganiayaan yang menewaskan wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu bermula di tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall Surabaya.

Janda anak satu ini merupakan kekasih atau pacar dari GRT, seorang anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB

Gadget

Kenalkan, HP murah Realme C75 5G/128 GB baterai 6.000 mAh

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:00 WIB