Rampok Minimarket di Bojonggenteng, Warga Parakansalak Sukabumi Ditangkap

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

Polisi menangkap warga Parakansalak rampok minimarket di Bojonggenteng. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Salah seorang pelaku berinisial SR, warga Kampung Lebak Nangka, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk polisi.

Setelah berhasil membekuk pria berusia 34 tahun itu, polisi kini tengah memburu dua tersangka pelaku lain yang melarikan diri.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi persnya, SR berperan menodongkan senjata tajam kepada pegawai minimarket lalu mengikatnya.

“Tersangka SR diamankan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua pelaku lainnya, yakni LR dan RBP, masih dalam pengejaran,” tutur Maruly, Senin (16/10/2023).

Maruly menjelaskan, para pelaku mendatangi minimarket tersebut saat akan tutup.

“Dua pegawai yang ditodong kemudian diikat, lalu para pelaku mengambil uang 30 juta Rupiah, 50 bungkus rokok, dan DVR CCTV yang telah dirusak para pelaku untuk menghilangkan jejak,” jelas Maruly.

Baca Juga :  10 kecamatan terluas dan tersempit, luas Kabupaten Sukabumi berbanding jumlah penduduk

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV merk avision warna hitam dalam keadaan rusak, 50 bungkus rokok berbagai merek, dan satu bilah pisau panjang warna silver untuk menodong para karyawan,” tambahnya.

Kepada tersangka SR diterapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Ancaman pidananya, penjara paling lama 12 tahun,” pungkas dia.

Berita Terkait

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi
Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi
Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri
Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?
Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya
Polisi selidiki motif dan identitas pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Garut
Ini dia Ali Saepudin, pria 33 tahun pemotor ugal-ugalan di Cicurug Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Siswi MTs catat nama pem-bully sebelum pilih gandir di Cikembar Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Ini biang kerok banjir Cisolok Sukabumi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:03 WIB

Baru nikah 10 hari, pria asal Sukabumi malah bacok kepala istri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Keracunan MBG: Pemilik SPPG di Sukabumi ungkap dugaan mengejutkan, sabotase?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:07 WIB

Bocah 6 tahun di Kabandungan Sukabumi dianiaya kakek temannya

Berita Terbaru