Warga Sukabumi pasrah mulai 2025 berlaku pajak bangun rumah sendiri 2,4%, begini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Selain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga ada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Anda membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor yang bakal dipatok 2,4%. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga :  Sindiran SPN untuk Disnakertrans Soal Wanita Sukabumi Pilih jadi Buruh Pabrik

Untuk diketahui, PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebelumnya dipatok sebesar 2,2%, atau ada kenaikan sebesar 0,2% dibanding sebelumnya.

Beleid terbaru ini dikomentari pasrah warga Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dindin Muhidin. Ia mengaku hanya bisa pasrah ketika semua dikenai pajak, lalu tarif pajaknya naik.

“Ya gimana, sekarang cuma kentut aja yang gak dikenai pajak. Makan kena. Sekarang bangun rumah sendiri kena pajak, dinaikin pula besaran tarif pajaknya,” kata Dindin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (13/9/2024).

“Padahal, kita beli lahan buat rumah kena pajak, setiap tahun bayar PBB juga. Mau dibangun rumah, belanja bahan bangunan kena pajak lagi,” imbuhnya.

Rincian bangun rumah terkena PPN 

Untuk informasi, sebelum UU HPP/2021 ditetapkan, tarif PPN membangun rumah sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga :  Berebut Uang Kotak Amal Makam, Dua Warga di Palabuhanratu Sukabumi Dibacok

Dalam PMK nomor 61/2022 itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka besaran pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK nomor 61/2022 ini, bukan hanya membangun baru, namun juga termasuk perluasan bangunan lama.

Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,2%. Berikut penjelasannya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Maka, bagi warga Sukabumi yang akan membangun sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tak akan dikenakan PPN. Namun, patut ditunggu realisasi penerapan UU HPP/2021.

Berita Terkait

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar
Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah
Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun
Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi
Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi
Profil dan sejarah singkat Kelme, apparel asal Spanyol berebut kerjasama dengan Persib
Pilih ormas? Padahal gaji Komcad SPPI sampai Rp7 juta, lulusan SMP bisa daftar
Pemerintah akan bangun kilang minyak Sukabumi nilai investasi Rp160 triliun, ini fungsinya

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Larangan study tour dicabut? Ini rekomendasi lokasi dari Dedi Mulyadi untuk pelajar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:34 WIB

Karyawati terbaik, wanita asal Sukabumi Eer Nurhasanah mendapat reward umrah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 03:46 WIB

Ternyata ini tujuan kilang minyak Sukabumi dibangun

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:32 WIB

Hasilkan 2.898,33 ton per tahun, ini kecamatan penghasil teh dan tembakau di Sukabumi

Senin, 28 Juli 2025 - 02:30 WIB

Penjelasan Metland terkait pemilik Hotel Horison Sukabumi

Berita Terbaru

Hukum

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:02 WIB