Warga Sukabumi pasrah mulai 2025 berlaku pajak bangun rumah sendiri 2,4%, begini rinciannya

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

Kuli bangunan sedang membangun rumah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Selain kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga ada kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika Anda membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor yang bakal dipatok 2,4%. Baca selengkapnya: Begini cara mudah hitung Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar, warga Sukabumi tahu?

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 2025 mendatang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” demikian bunyi Pasal 7 UU HPP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Baca Juga :  Sudah 64 Ribu Buruh Tekstil di Jawa Barat Di-PHK

Untuk diketahui, PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebelumnya dipatok sebesar 2,2%, atau ada kenaikan sebesar 0,2% dibanding sebelumnya.

Beleid terbaru ini dikomentari pasrah warga Desa/Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dindin Muhidin. Ia mengaku hanya bisa pasrah ketika semua dikenai pajak, lalu tarif pajaknya naik.

“Ya gimana, sekarang cuma kentut aja yang gak dikenai pajak. Makan kena. Sekarang bangun rumah sendiri kena pajak, dinaikin pula besaran tarif pajaknya,” kata Dindin kepada sukabumiheadline.com, Jumat (13/9/2024).

“Padahal, kita beli lahan buat rumah kena pajak, setiap tahun bayar PBB juga. Mau dibangun rumah, belanja bahan bangunan kena pajak lagi,” imbuhnya.

Rincian bangun rumah terkena PPN 

Untuk informasi, sebelum UU HPP/2021 ditetapkan, tarif PPN membangun rumah sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, PT Telkom Buka Lowongan Kerja untuk 20 Posisi, Cek Infonya

Dalam PMK nomor 61/2022 itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum. Dengan demikian, jika PPN naik menjadi 12% pada 2025, maka besaran pajak membangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam PMK nomor 61/2022 ini, bukan hanya membangun baru, namun juga termasuk perluasan bangunan lama.

Meskipun demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,2%. Berikut penjelasannya:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Maka, bagi warga Sukabumi yang akan membangun sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tak akan dikenakan PPN. Namun, patut ditunggu realisasi penerapan UU HPP/2021.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China
Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:00 WIB

Menteri UMKM sayangkan pedagang lokal lebih pilih jual barang China

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:20 WIB

Alasan resign dan 15 ide bisnis buat yang bosan jadi karyawan + 4 tips sukses

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:00 WIB

11 ide bisnis untuk ibu rumah tangga yang cuan, dari warung pagi hingga voice over

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB