Begini skema baru penyaluran subsidi pupuk, petani Sukabumi wajib tahu

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk tanaman- Istimewa

Ilustrasi pupuk tanaman- Istimewa

sukabumiheadline.com – Para pertanian di Sukabumi, Jawa Barat, wajib tahu kebijak terbaru dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Ia mengatakan, subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.

“Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari,” ujar Zulkifli, mengutip Antara, Ahad (24/11/2024).

Ia juga menjelaskan selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, anggaran pupuk subsidi bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

Baca Juga :  Curi Uang Petani, Pemuda Tegalbuleud Sukabumi Ditangkap Polisi di Terminal Jubleg

“Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun. Sebelumnya, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Baca Juga :  Peluang ekspor untuk petani di Sukabumi, daun kratom laku keras di AS untuk vitalitas

Sedangkan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

Perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

Berita Terkait

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung
KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru
Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat
Menkeu Purbaya mau alihkan anggaran Makan Bergizi Gratis ke Bansos Beras 10 kg
Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!
Selamat, tunjangan profesi guru non PNS naik jadi Rp2 juta per bulan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:53 WIB

KRL Bogor mau lanjut ke Sukabumi? Ini komentar Kemenhub terbaru

Jumat, 26 September 2025 - 23:37 WIB

Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB